Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2,9 Triliun untuk Kerry Adrianto

Aa1x9sld
Aa1x9sld

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Terhadap Kerry Adrianto Riza

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa yang dianggap sebagai pemilik sah PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Hukuman ini terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero selama periode 2018-2023.

Selain hukuman penjara, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.905.420.003.854. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani hukuman subsider selama 5 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Kerry juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Kerry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, jumlah uang pengganti yang diminta jaksa mencapai Rp 13,4 triliun, jauh lebih besar dari yang diputuskan oleh majelis hakim.

Peran dan Tindakan Kerry Adrianto Riza

Kerry Adrianto Riza diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Mereka dianggap telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara melalui penyewaan terminal BBM milik PT OTM serta pengadaan tiga kapal milik PT JMN.

Pihak Kerry dianggap memanfaatkan situasi saat PT Pertamina membutuhkan fasilitas terminal BBM secara mandiri. Atas campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan diyakini melanggar aturan karena proses pengadaannya tidak sesuai kaidah lelang. Pembelian kapal tersebut dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui bahwa anak perusahaan Pertamina membutuhkan sewa kapal. Sebelum kapal menjadi aset atas nama PT JMN, kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Kerugian Negara Akibat Perbuatan Kerry

Dari penyewaan terminal BBM milik PT OTM, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 triliun. Sementara itu, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,07 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pembelaan Kerry Adrianto Riza

Sebelum vonis dijatuhkan, Kerry Adrianto Riza membacakan pledoi atau pembelaan. Ia mengungkit pesan Presiden Prabowo Subianto soal perintah penegakan hukum. Pesan tersebut ia sampaikan karena berkaitan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan jaksa terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Dalam pembelaannya, Kerry mengaku bahwa tuntutan yang dijatuhkan terhadapnya cukup berat baik dari segi lamanya pidana maupun beban pembayaran uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun. Ia menilai bahwa angka tersebut tidak didukung analisa independen yang menunjukkan sebab akibat dari perbuatannya. Metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli selama persidangan.

Penampilan Kerry Saat Sidang

Berdasarkan pantauan, Kerry Adrianto Riza tiba di ruang sidang sekitar pukul 23.50 WIB. Ia duduk di bangku pengunjung bagian depan, di mana istrinya menunggu. Selama menunggu sidang dimulai, Kerry tampak berbincang dengan istrinya dan menggenggam tangannya.

Saat namanya disebut oleh majelis hakim, ia langsung duduk di bangku terdakwa. Sidang lalu dibuka, tetapi ditunda untuk menunggu sidang terdakwa lain dalam perkara serupa selesai lebih dahulu.

Di ruang tahanan Tipikor Jakpus, Kerry tampak menggunakan baju berwarna hitam, celana hitam, dan sendal. Ia tampak santai berbincang dengan seseorang pria dekat pintu masuk ruang tahanan. Beberapa orang dari luar ruang tahanan kemudian masuk dan mendekati Kerry sebelum pintu tahanan ditutup dari dalam.

Pos terkait