Hukuman Riva Siahaan dan Anak Riza Chalid dalam Kasus Pengelolaan Minyak

Aa1x9or3
Aa1x9or3



JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan vonis terhadap para tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang berlangsung selama dua hari, yaitu dari Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari.

Dalam kasus ini, total ada sembilan terdakwa yang dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Pertamina International Shipping (PIS), hingga anak pengusaha minyak Riza Chalid sekaligus pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Vonis Eks Dirut PIS Yoki Firnandi

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Yoki sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Selain hukuman kurungan, Yoki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain Yoki, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono juga mendapat vonis. Sani divonis 9 tahun, sedangkan Agus mendapat hukuman 10 tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun untuk Yoki Cs.

Vonis Riva Siahaan

Sementara itu, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan juga divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai bahwa Riva sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus rasuah tata kelola minyak tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Riva juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Adapun, hal yang memberatkan vonis ini karena Riva tidak mendukung program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan, sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” pungkasnya.

Selain Riva, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga mendapat vonis. Maya divonis 9 tahun, sementara Edward mendapat hukuman 10 tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun untuk Riva Cs.

Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto

Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Selain hukuman kurungan, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Kerry juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak mampu, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun,” pungkasnya.

Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo juga mendapat vonis. Keduanya divonis 13 tahun. Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16-18 tahun untuk Kerry Cs.

Selain itu, pembebanan uang pengganti khusus Kerry jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebab, jaksa meminta agar Kerry dibebankan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Pos terkait