Ibu Kandung Bocah Sukabumi NM Mengadu ke DPR Usai Dianiaya Ibu Tiri

Alasan Ifturrahmah Ibu Tiri Siksa Nizam Bocah Sd Hingga Tewas Ngaku Ke Ibu Kandung Korban Dendam
Alasan Ifturrahmah Ibu Tiri Siksa Nizam Bocah Sd Hingga Tewas Ngaku Ke Ibu Kandung Korban Dendam

Komisi III DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Kematian Bocah NS

Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau audiensi bersama keluarga mendiang NS, seorang bocah asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga disiksa oleh ibu tirinya hingga meninggal dunia. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ibu kandung NS, serta kuasa hukumnya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

“Rapat hari ini kita laksanakan bukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya NS benar-benara sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan,” ujar Habiburrokhman saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Habiburrokhman menegaskan bahwa publik selama ini telah mempertanyakan kejanggalan kematian NS, termasuk berapa lama kekerasan penyiksaan yang dialami oleh almarhum. Ia juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan terhadap NS dicurigai bukan hanya ibu tirinya, melainkan ada orang lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

“Lalu publik juga curiga bahwa pelaku bukan hanya ibu tiri almarhum saja, melainkan ada orang lain yang juga terlibat; apakah dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau membiarkan terjadinya tindak pidana,” jelasnya.

“Pertanyaannya adalah mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis,” tambahnya.

Dalam kasus ini, TR, ibu tiri NS, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Peristiwa dugaan kekerasan itu ternyata tidak terjadi sekali, melainkan berulang sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi, namun berakhir damai.

“Kami tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Samian.

“Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.”

Proses Penyidikan dan Keterlibatan Pihak Terkait

Selama proses penyidikan, pihak penyidik telah melakukan investigasi secara mendalam. Mereka mengumpulkan berbagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi-saksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Komisi III DPR juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Dengan adanya rapat dengar pendapat umum, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus ini. Selain itu, partisipasi berbagai lembaga seperti KPAI dan LPSK diharapkan dapat memberikan dukungan dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum.

Tanggapan dari Keluarga dan Kuasa Hukum

Kelompok keluarga NS juga hadir dalam rapat tersebut, termasuk ibu kandung NS dan kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan cepat. Dalam kesempatan ini, mereka juga meminta pihak berwajib untuk menindaklanjuti semua indikasi kekerasan yang pernah terjadi.

Tantangan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak

Kasus NS menjadi salah satu contoh dari tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyebutkan bahwa banyak faktor yang memicu kekerasan anak, mulai dari lingkungan keluarga hingga norma sosial yang tidak sehat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Kesimpulan

Kasus kematian NS menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif. Dengan adanya rapat dengar pendapat umum, diharapkan akan tercipta keadilan bagi almarhum dan mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak di masa depan.

Pos terkait