Komisi III DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Kematian Nizam Syafei
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau audiensi bersama keluarga mendiang Nizam Syafei, seorang bocah asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga disiksa oleh ibu tirinya hingga meninggal dunia. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait seperti Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ibu kandung Nizam Syafei, serta kuasa hukumnya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
“Rapat hari ini kita laksanakan bukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Syafei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan,” ujar Habiburrokhman saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Habiburrokhman menegaskan bahwa masyarakat selama ini telah mempertanyakan kejanggalan kematian Nizam, termasuk durasi kekerasan penyiksaan yang dialami oleh almarhum. Ia juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan terhadap Nizam dicurigai bukan hanya ibu tirinya, melainkan ada orang lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.
“Lalu publik juga curiga bahwa pelaku bukan hanya ibu tiri almarhum saja, melainkan ada orang lain yang juga terlibat; apakah dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau membiarkan terjadinya tindak pidana,” kata dia.
“Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis,” sambungnya.
Dalam kasus ini, TR, ibu tiri Nizam, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Peristiwa dugaan kekerasan itu ternyata bukan satu kali terjadi. TR dengan tega menyakiti Nizam sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi, namun berakhir damai.
“Kami tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Samian.
“Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.”
Tantangan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Kasus Nizam Syafei menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tetapi juga bisa dipicu oleh norma sosial yang tidak sehat. Dalam konteks ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini.
Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak.
- Memperkuat sistem penanganan laporan kekerasan terhadap anak.
- Memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan korban.
Selain itu, KPAI juga aktif dalam memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban kekerasan. LPSK juga berperan dalam melindungi saksi dan korban dari ancaman atau tekanan.
Kesimpulan
Kasus Nizam Syafei menjadi salah satu contoh nyata bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi di tengah masyarakat. Meskipun ada undang-undang yang melindungi anak, implementasinya sering kali tidak optimal. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga perlindungan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak.
Perlu diingat bahwa kekerasan terhadap anak bukanlah hal yang bisa diabaikan. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kesadaran dan komitmen bersama, diharapkan kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa depan.





