Ibu Rumah Tangga Menyimpan 1,1 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Guanyinwang

6565ecc1293b4 1
6565ecc1293b4 1

Penangkapan IRT yang Menyimpan Sabu 1,1 Kilogram di Pangkalpinang

Pangkalpinang kembali menjadi tempat peredaran narkotika skala besar. Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria (28) ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel). Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan sabu dalam jumlah besar di rumah kontrakannya.

Penangkapan terjadi pada Jumat (27/2/2026) malam di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram yang disembunyikan dengan cara yang cukup rapi. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah meja rumah kontrakan pelaku.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyaryo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Petugas menemukan 1 paket sabu besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang, berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dibawah meja,” ujar Kombes Pol Agus dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026) pagi.

Proses penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat agar proses hukum tetap transparan. Selain sabu seberat 1,1 kg, polisi juga menyita satu unit handphone milik pelaku sebagai barang bukti pendukung untuk menelusuri jaringan peredaran tersebut.

Pengakuan Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, RPS yang sehari-hari berstatus sebagai IRT ini tidak dapat mengelak saat petugas menemukan kristal putih tersebut di bawah meja kontrakannya.

“Berdasarkan introgasi, pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu itu benar atas penguasaannya,” ujar Kombes Pol Agus.

Modus penggunaan bungkus teh China bermerek Guanyinwang merupakan pola lama yang sering digunakan oleh jaringan narkotika internasional untuk mengelabui petugas, namun kali ini berhasil diendus oleh tim Ditresnarkoba Polda Babel.

Saat ini, RPS alias Ria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah mendalami apakah pelaku berperan sebagai pengedar, kurir, atau bagian dari sindikat yang lebih besar di wilayah Pangkalpinang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.

Tindakan Polisi Terhadap Peredaran Narkoba

Selain kasus di Pangkalpinang, polisi juga melakukan pengungkapan simpanan narkoba dalam jumlah besar di Puding Besar, Kabupaten Bangka, Kamis (26/2/2026) lalu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka RR alias Rio (29) dan barang bukti sabu seberat 3 kilogram (sekitar Rp4,5 miliar apabila barang tersebut laku semua dijual).

Pos terkait