Kepedulian IDAI terhadap Dokter yang Dipecat
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) cabang seluruh Indonesia mengambil sikap tegas terkait pemecatan dan mutasi empat dokter spesialis anak. Keempat dokter tersebut, yaitu dr Piprim Basarah Yanuarso, dr Hikari Ambara Sjakti, dr Fitri Hartanto, dan dr Rizky Adriansyah, dianggap memiliki peran penting dalam bidang kesehatan anak. Mereka dulu bekerja di rumah sakit besar seperti RS Cipto Mangunkusumo di Jakarta dan RS Karyadi di Semarang serta RS Adam Malik di Medan.
IDAI menuntut agar status kepegawaian para dokter ini dikembalikan ke tempat kerja semula. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua IDAI Cabang DKI Jakarta periode 2024–2027, Rismala Dewi, pada Senin (23/2/2026). Dalam pernyataannya, IDAI menyatakan bahwa tindakan pemberhentian dan mutasi terhadap keempat dokter itu bertentangan dengan prinsip profesionalisme kedokteran. Bahkan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi terhadap pengurus inti IDAI.
“Kami memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip hukum dan etika profesi,” ujar Rismala. Ia menekankan bahwa pernyataan sikap ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab moral tinggi sebagai upaya mendukung penegakan hukum dan perjuangan mewujudkan kolegium kedokteran yang independen.

Dokter konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarsa, mengungkapkan telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. – (Dok. Instagram/@dr.piprim)
Penolakan terhadap Kolegium Kesehatan
Pernyataan sikap IDAI Cabang seluruh Indonesia bersama anggota IDAI dari Aceh sampai Papua lahir akibat adanya intimidasi terhadap para dokter penolak Kolegium Kesehatan ala Kementerian Kesehatan. Keempat dokter itu diduga menjadi “korban” karena lantang menolak Kolegium.
“Kami IDAI Cabang seluruh Indonesia bersama anggota IDAI dari Aceh sampai Papua, dengan ini menyatakan sikap atas situasi intimidasi, kriminalisasi, dan pengabaian hukum yang sedang terjadi terhadap rekan sejawat dan institusi profesi kami,” ujar Rismala.
Sebelumnya, kehadiran Kolegium Kesehatan ditolak sejumlah organisasi profesi seperti IDAI. Kolegium dipandang mestinya tetap berada di bawah organisasi profesi sebagai lembaga ilmiah yang otonom. Perubahan ini diduga mengancam independensi profesi medis dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Penolakan terhadap Kolegium Kesehatan
Beberapa organisasi profesi, termasuk IDAI, menolak kehadiran Kolegium Kesehatan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip otonomi profesi. Menurut mereka, Kolegium seharusnya tetap berada di bawah organisasi profesi sebagai lembaga ilmiah yang mandiri. Perubahan ini dinilai dapat mengancam independensi profesi medis dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
IDAI menilai bahwa langkah pemerintah untuk membentuk Kolegium Kesehatan tanpa melibatkan organisasi profesi yang ada adalah tindakan yang tidak demokratis. Hal ini juga dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme dan etika kedokteran.
Tuntutan IDAI
IDAI menuntut agar semua keputusan mutasi dan pemberhentian yang tidak berdasar hukum segera dibatalkan. Mereka juga meminta agar para dokter anak kembali ke tempat pengabdian semula. Tuntutan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak profesional dokter.
Selain itu, IDAI juga menyerukan kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga independensi profesi medis dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Kesimpulan
Peristiwa pemecatan dan mutasi terhadap empat dokter spesialis anak oleh IDAI mencerminkan keteguhan komitmen organisasi terhadap prinsip profesionalisme dan etika kedokteran. IDAI menyatakan bahwa tindakan pemerintah yang dianggap tidak berdasar hukum harus segera direvisi. Selain itu, IDAI juga menolak kehadiran Kolegium Kesehatan yang dianggap mengancam independensi profesi medis. Dengan tuntutan ini, IDAI berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para dokter dan menjaga kualitas layanan kesehatan di Indonesia.





