Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Sunardi, ditahan oleh pihak berwajib dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sore hari setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan.
Sunardi, yang berasal dari Fraksi Golkar, telah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2026 lalu. Setelah hampir sebulan menjadi tersangka, ia akhirnya dijebloskan ke sel tahanan sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan ijazah orang lain.
“Yang bersangkutan ditahan untuk penanganan lebih lanjut dalam kasus dugaan menggunakan ijazah orang lain. Sejak Bulan Januari sudah berstatus tersangka,” ujar Kapolres John Louis Letedara, Minggu (1/3/2026).
Sebelum ditahan, Sunardi memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim pengacaranya. Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka sudah beberapa kali dijalani oleh Sunardi. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
“Setelah ini, penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke Kejari Pelalawan,” tambah Kapolres John Louis Letedara.
Politisi Partai Beringin itu menjalani pemeriksaan yang cukup panjang sebelum digiring penyidik ke sel tahanan. Wakil rakyat asal kecamatan Ukui itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pasal-pasal ini terkait penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Penetapan Sunardi menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu wakil rakyat itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026. Ia diduga menggunakan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang merupakan milik orang lain.
Ijazah itulah yang dipakainya untuk mengambil program penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) paket C. Dokumen itu jugalah yang dipakainya dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada tahun 2019 dan 2024 lalu.
Proses Hukum yang Dilalui
Selama proses hukum, Sunardi sering kali dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan. Setiap kali pemanggilan, ia hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan yang diminta. Namun, berkas perkara sempat dikembalikan oleh JPU Kejari Pelalawan, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan.
Proses pemeriksaan ini juga dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara yang belum lengkap. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke Kejari Pelalawan agar dapat dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Dampak Kasus Ini
Kasus ini menimbulkan perhatian publik, terutama karena Sunardi adalah seorang anggota dewan yang memiliki pengaruh di tingkat daerah. Selain itu, penggunaan ijazah palsu bisa saja memengaruhi integritas dan kredibilitasnya sebagai wakil rakyat.
Seluruh proses hukum yang sedang berlangsung akan terus diawasi oleh masyarakat dan lembaga-lembaga terkait. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.





