Ikuti Perkembangan Dana Desa di Alor, Julie Minta Perbup Dicabut

1726194563
1726194563

Anggota DPR RI Minta Pemkab Alor Cabut Perbup Dana Desa

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Nasdem, Julie Sutrisno Laiskodat atau yang akrab disapa Ibu Julie, menunjukkan perhatiannya terhadap isu dana desa di Kabupaten Alor. Ia mengatakan bahwa situasi pengelolaan dana desa saat ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip otonomi desa. Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 620 dan 722 memberikan batasan yang berlebihan terhadap kewenangan desa dalam penggunaan dana tersebut.

Ibu Julie menyampaikan permintaannya kepada pemerintah kabupaten untuk mencabut Perbup tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini membatasi otonomi desa dan membuat banyak Kepala Desa kesulitan dalam menjalankan tugasnya. “Saya minta Perbup dicabut. Jika tidak, saya akan sampaikan ke Komisi 2 DPR RI tentang masalah ini,” ujarnya dalam keterangan persnya pada Minggu 1 Maret 2026 ketika menggelar reses di Desa Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Ibu Julie menyoroti bahwa dana desa sangat penting dalam mendukung berbagai program di tingkat desa. Namun, saat ini banyak Kepala Desa mengeluh karena adanya pemotongan besar-besaran dalam penggunaan dana tersebut. Untuk itu, ia mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), BPK, dan Kajari untuk memberikan penjelasan mengenai tata kelola keuangan dan hukum kepada semua Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Alor.

Masalah dalam Implementasi Perbup Dana Desa

Menurut Kajari Alor, Mohamad Nursaitias, SH, MH, dalam implementasi program Dana Desa di Kabupaten Alor, aturan yang digunakan adalah Perbup nomor 620 dan 722. Aturan ini dibuat berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018. Salah satu klausal dalam Perbup tersebut adalah mendelegasikan evaluasi kegiatan dana desa kepada Camat. Namun, dalam pelaksanaannya, evaluasi di tingkat kecamatan sering kali tidak dilakukan secara maksimal.

Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH menjelaskan bahwa evaluasi yang seharusnya dilakukan oleh Camat sering kali tidak ada atau hanya sebatas formalitas. “Evaluasi ini penting agar Camat dapat mengeluarkan laporan evaluasi pengelolaan APBDes. Sayangnya, Dinas tidak meminta hasil evaluasi Camat,” katanya.

Bangkit menambahkan bahwa kondisi ini membuat Camat kesulitan dalam mengambil langkah. “Camat setiap tahunnya hanya membuat laporan singkat karena tidak ada evaluasi yang nyata,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa evaluasi di tingkat kecamatan sangat penting terkait dengan satuan harga. Akibatnya, harga kegiatan dana desa cenderung mahal.

Tantangan dalam Pengelolaan Dana Desa

Selain itu, Bangkit menyoroti bahwa Dinas lebih fokus pada pembayaran dana desa daripada pada evaluasi. “Seharusnya evaluasi diperketat, bukan proses pembayaran yang longgar,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor masih memiliki celah yang perlu diperbaiki.

Rekomendasi dan Langkah Selanjutnya

Ibu Julie menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan dana desa. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut. Dengan demikian, otonomi desa dapat sepenuhnya diwujudkan dan manfaat dana desa dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.


Pos terkait