Imam Dihukum 6 Bulan, Curigai Pagar Polres Saat Demo

0e57ed50 D2f4 11ed A72d 17781fc9302f 1
0e57ed50 D2f4 11ed A72d 17781fc9302f 1

Imam Aziz Afifi Divonis Enam Bulan Penjara Terkait Pencurian Pagar Saat Aksi Demonstrasi

Imam Aziz Afifi, seorang remaja asal Kota Salatiga, mendapatkan vonis hukuman selama enam bulan penjara dari pengadilan. Ia dinyatakan bersalah atas tindakan pencurian yang dilakukannya saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Fakta Hukum dan Peristiwa yang Terjadi

Dalam putusan Pengadilan Negeri Salatiga, Imam Aziz Afifi (21 tahun) dihukum karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Hakim Ketua membacakan vonis tersebut pada Senin (23/2/2026), menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Perbuatan itu dilakukan oleh Imam bersama beberapa rekannya, yaitu mencuri pagar Kantor Polres Salatiga dan menjualnya. Meski awalnya terdakwa dituntut satu tahun penjara, majelis hakim memberikan keringanan dengan mempertimbangkan fakta bahwa Imam merupakan tulang punggung keluarga.

Masa kurungan Imam telah dimulai sejak ia ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Salatiga pada 22 September 2025. Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa pidana sekitar satu bulan setelah putusan dibacakan.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa, Joko Sumaryoto, menjelaskan kronologi peristiwa yang menjerat kliennya. Menurutnya, saat aksi demonstrasi di Polres Salatiga, Imam dan teman-temannya ikut serta dan mengambil pagar serta memotongnya menjadi dua bagian. Setelah itu, teman-temannya menjual pagar tersebut dengan harga Rp50.000.

Namun, Imam mengaku tidak pernah menerima hasil penjualan dari pagar tersebut. Joko juga menambahkan bahwa Imam bukan pelaku utama dalam kejadian ini. Beberapa rekannya yang menjadi saksi dipertimbangkan karena masih di bawah umur.

“Sebenarnya dia bukan pelaku utama. Dia juga diajak teman-temannya untuk ikut demo, dan dia tidak menerima hasil penjualan pagar besi tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum menyatakan cukup puas atas putusan tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka berharap Imam bisa bebas menjelang Lebaran dan dapat merayakannya bersama keluarga.

Kesaksian Ibu dan Kejanggalan Penangkapan

Ibu terdakwa, Retnowati (53 tahun), menyebut proses penangkapan anaknya dilakukan tanpa surat terlebih dahulu. Ia mengatakan rumahnya sempat diawasi oleh beberapa orang yang diduga intelijen. “Di situ saya tidak ada surat panggilan atau pemberitahuan, itu tidak ada,” kata Retnowati.

Menurutnya, ada tiga mobil yang berkeliaran di depan rumahnya. Ia juga merasa janggal karena diminta mengambil sendiri surat panggilan. “Itu malah saya disuruh ngambil surat panggilan. Lho kok aneh,” ujarnya.

Retnowati tidak mendapat informasi setelah penangkapan. Dua hari kemudian, ia mendatangi Polres Salatiga dan menemukan anaknya sudah berada di sel. “Nek misale ditangkap polisi ada informasi? Nah, tapi tidak ada itu. Saya tunggu sampai sehari semalam. Dua hari satu malam itu tidak ada kabar sama sekali.”

Meski menilai proses penangkapan janggal, Retnowati terharu dengan putusan hakim. “Ya saya terharu, tinggal sebulan lagi berkumpul lagi dengan anak saya sewaktu Lebaran,” tambahnya.




Pos terkait