Kebijakan Tarif Bebas Biaya untuk Warga Negara Asing yang Overstay
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan kebijakan baru terkait tarif beban bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat konflik militer di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini diterapkan pada hari Ahad, 1 Maret 2026. Direktur Jenderal Imigrasi menetapkan bahwa WNA yang terdampak situasi tersebut tidak perlu membayar biaya apapun.
Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, Ditjen Imigrasi memberikan instruksi kepada kantor imigrasi yang berada di bawah naungan bandara untuk mempersiapkan lonjakan penumpang internasional yang terkena dampak penutupan wilayah udara di kawasan tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, meminta penumpang internasional, khususnya mereka yang transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk selalu memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Ia juga menyarankan agar penumpang segera berkoordinasi dengan maskapai maupun petugas bandara jika membutuhkan pendampingan keimigrasian.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” ujar Yuldi dalam pernyataannya, Ahad, 1 Maret 2026.
Yuldi menjelaskan bahwa pelancong yang mengalami overstay dapat memperoleh tarif Rp 0 dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, maskapai, atau otoritas bandara. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Petugas dapat memperpanjang izin tersebut sesuai ketentuan jika diperlukan.
Serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026, menyebabkan penutupan wilayah udara di beberapa negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Hal ini secara langsung memengaruhi operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 21.00 WIB, delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama seperti Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Situasi ini memengaruhi sekitar 2.228 penumpang, yang terdiri atas 1.644 WNA dan 584 WNI.
Yuldi menegaskan bahwa jajarannya bertindak cepat dengan membatalkan perlintasan atau keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. Ia memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Menurut dia, Ditjen Imigrasi fokus pada kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan.
Ia juga memberikan instruksi kepada petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Petugas diminta untuk berkoordinasi secara intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan. Selain itu, petugas terus memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Langkah-langkah yang Diambil oleh Ditjen Imigrasi
- Petugas imigrasi di bandara diberi instruksi untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
- Petugas diminta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan.
- Petugas terus memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Ditjen Imigrasi juga menjamin bahwa semua penumpang yang terdampak akan mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari situasi yang sedang terjadi.





