Sikap Mahasiswa Kalimankan Utara terhadap Penanganan Kasus Korupsi Proyek ASITA
Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU) Jabodetabek melalui Bidang Hukum menyampaikan sikap terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara). Dalam laporan terbaru, dua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara satu rekanan pelaksana proyek ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Hukum IMKU Jabodetabek, Muh Adam Arrofiu Arfah menilai bahwa perkembangan ini menunjukkan adanya langkah represif dari aparat penegak hukum. Ia juga memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan konsistensi Kejati Kaltara dalam penegakan hukum.
Menurutnya, kasus ini harus dilihat tidak hanya sebagai proses prosedural, tetapi sebagai ujian terhadap prinsip rule of law dan equality before the law. “Penetapan tersangka dan penahanan adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun dalam perspektif effective law enforcement, proses hukum tidak boleh berhenti pada simbol ketegasan. Ketika masih ada pihak yang berstatus DPO, publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan dan strategi aparat dalam memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan menyeluruh,” ungkapnya.
Pentingnya Transparansi dalam Penegakan Hukum
IMKU Jabodetabek juga menyoroti pentingnya transparansi perkembangan penyidikan. Dalam teori accountability framework, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik untuk menjaga trust terhadap institusi tersebut.
“Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi penyidikan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi. Tanpa transparansi, ruang spekulasi akan tumbuh dan berpotensi menurunkan legitimasi institusi penegak hukum,” tegasnya.
Perspektif Principal Agent Theory
Lebih lanjut, ia menambahkan dalam perspektif principal agent theory, aparat penegak hukum bertindak sebagai agen yang menerima mandat publik untuk menegakkan hukum secara profesional dan independen. Apabila terdapat inkonsistensi dalam penanganan atau keterlambatan dalam menghadirkan pihak tertentu, maka akan muncul persepsi adanya asymmetric enforcement.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Prinsip non-discriminatory enforcement harus menjadi standar. Jika ada pihak yang belum kooperatif, maka aparat harus menunjukkan langkah konkret yang terukur dan progresif,” jelasnya.
Komitmen IMKU Jabodetabek dalam Pengawasan Proses Hukum
Sebagai representasi mahasiswa Kalimantan Utara di perantauan, IMKU Jabodetabek berkomitmen terus memantau perkembangan perkara ini hingga tahap persidangan dan putusan berkekuatan hukum tetap. IMKU Jabodetabek juga membuka ruang diskusi publik dan kajian hukum sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya proses hukum.
“Kami tidak sedang mengintervensi proses hukum. Kami justru ingin memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten, profesional, dan transparan,” ucapnya.
“Ini penting bukan hanya untuk penyelesaian satu perkara, tetapi untuk menjaga integritas sistem hukum di Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Tanggung Jawab Moral dan Konstitusional Mahasiswa
IMKU Jabodetabek menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal proses penegakan hukum demi menjaga marwah daerah dan memperkuat budaya antikorupsi yang berkelanjutan.





