Indonesia-Amerika Bebaskan Bea Masuk Transaksi Elektronik

Aapon7o
Aapon7o

Kesepakatan Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk pada transaksi ekonomi elektronik. Keputusan ini sesuai dengan posisi yang diambil dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kebijakan ini juga berlaku bagi mitra dagang lain seperti Eropa, dan diharapkan mendorong terbentuknya moratorium permanen dalam forum Ministerial Conference WTO.

“Kemudian sesuai dengan posisi di dalam forum WTO, kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ujar Airlangga saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, Indonesia mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai undang-undang yang berlaku. AS juga disebut akan memberikan perlindungan data konsumen setara dengan standar perlindungan di Indonesia.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegas Airlangga.

Pendekatan Strategis dalam Perdagangan

Indonesia juga akan menerapkan strategic trade management guna memastikan perdagangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan damai. Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan perizinan impor serta standarisasi barang asal AS, baik untuk sektor industri maupun pertanian.

Terakhir, Indonesia juga sepakat mengurangi hambatan tarif dan non-tarif serta memberikan kepastian usaha, khususnya di sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT), kesehatan, dan farmasi.

Masa Berlaku Perjanjian

Adapun perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum selesai di kedua negara. Di Indonesia, proses akan melalui konsultasi dengan DPR, sementara di AS mengikuti mekanisme internal pemerintahannya.

Kerja Sama Perdagangan Melalui ART

Sebelumnya pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama perdagangan melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari perjanjian 22 Juni 2025, yang menurunkan tarif resiprokal Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen.

Fokus pada Perlindungan Data dan Kepastian Usaha

Dalam kesepakatan ini, fokus utama adalah pada perlindungan data konsumen dan pengaturan transfer data lintas batas. Hal ini dilakukan agar perdagangan digital tetap aman dan dapat diandalkan oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan ramah investasi, terutama di sektor-sektor strategis seperti ICT, kesehatan, dan farmasi.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Perjanjian ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi bisnis Indonesia dan AS. Dengan penghapusan bea masuk transaksi ekonomi elektronik, perusahaan dari kedua negara dapat lebih mudah melakukan perdagangan digital tanpa adanya hambatan biaya. Hal ini juga akan meningkatkan efisiensi operasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kebijakan transfer data lintas batas yang terbatas namun tetap mempertahankan perlindungan konsumen akan memberikan rasa aman bagi pengguna layanan digital. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya menggunakan layanan-layanan digital yang berasal dari luar negeri.

Pos terkait