Tantangan Pertumbuhan Premi Reasuransi di Indonesia
Industri reasuransi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan pertumbuhan premi. PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) menyampaikan bahwa kondisi industri reasuransi selama beberapa tahun terakhir cukup sulit, salah satunya disebabkan oleh pasar asuransi yang stagnan dan tidak tumbuh secara signifikan.
Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, menjelaskan bahwa pertumbuhan di sektor asuransi umum dan jiwa terlihat sangat terbatas. Hal ini terjadi karena eksposur risiko yang meningkat setiap tahun, namun pertumbuhan asuransi sendiri tidak sejalan dengan peningkatan risiko tersebut.
“Sejatinya, pertumbuhan terbatas di asuransi umum dan jiwa memang terlihat sulit, sedangkan eksposur risiko itu selalu meningkat setiap tahun. Hal itu juga berdampak terhadap premi reasuransi,” ujar Delil.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 3,81% secara Year on Year (YoY), sementara premi asuransi umum dan reasuransi hanya tumbuh tipis 1,51% YoY per akhir 2025. Angka ini jauh di bawah tingkat inflasi Indonesia yang mencapai 2,92% pada akhir 2025.
Menurut Delil, stagnannya pertumbuhan premi reasuransi disebabkan oleh isu-isu fundamental yang belum sepenuhnya terselesaikan. Salah satu masalah utamanya adalah persaingan yang terlalu ketat di pasar asuransi, sehingga memengaruhi tingkat premi yang sulit untuk naik.
“Kondisi ini terjadi di asuransi maupun reasuransi, menekan tingkat premi sehingga susah naik,” tambahnya.
Selain itu, Delil menyoroti bahwa literasi publik mengenai asuransi masih rendah. Hal ini menyebabkan penetrasi asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih rendah, berkisar antara 2,7% hingga 3%. Kondisi ini jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
“Jadi, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah juga, dan mudah-mudahan ke depannya bisa membaik,” ujarnya.
Delil berharap transformasi yang dilakukan OJK melalui sejumlah Peraturan OJK (POJK) akan menghasilkan pemain yang lebih besar dengan modal yang kuat. Ia berharap adanya konsolidasi di industri perasuransian agar jumlah pemain tidak terlalu banyak, sehingga bisnis potensial bisa seimbang.
“Kami di reasuransi juga berharap seperti itu. Jadi, ada konsolidasi di OJK dan Danantara yang sedang melakukan konsolidasi asuransi dan reasuransi BUMN. Mudah-mudahan bisa terjadi dengan baik dan membuat Indonesia memiliki pemain asuransi dan reasuransi yang lebih tangguh secara finansial dan keahliannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Delil menilai bahwa mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai asuransi wajib perlu direalisasikan. Ia yakin bahwa pengimplementasian asuransi wajib kendaraan bermotor, bencana, dan lainnya akan menutup protection gap.
“Dengan demikian, masyarakat yang selama ini tak terproteksi menjadi terproteksi. Hal itu juga akan secara signifikan menaikkan pendapatan premi dari suatu market. Jadi, saya mendorong industri asuransi bersama stakeholder lain untuk serius mendorong terealisasinya asuransi wajib sebagai amanat UU P2SK,” ujarnya.
Delil mengakui bahwa merealisasikan asuransi wajib bukanlah hal mudah. Namun, ia merasa pemerintah dan berbagai stakeholder di perasuransian perlu duduk bersama untuk berperan secara lebih efektif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya asuransi wajib.
“Edukasi diperlukan untuk memastikan rakyat Indonesia makin banyak terproteksi baik risiko bencana, apalagi Indonesia rentan bencana. Sepanjang 2025 hingga sekarang juga masih ada risiko dari bencana, seperti banjir, longsor, dan terkait cuaca. Tentu risiko itu mengancam aset dan jiwa masyarakat,” ucap Delil.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di situs resmi, Indonesia Re mencatatkan pendapatan premi bruto sebesar Rp 4,57 triliun per akhir 2025. Adapun klaim bruto tercatat sebesar Rp 3,71 triliun per akhir 2025.





