Industri Kripto Donasikan Rp1,93 Triliun, Edukasi Pajak Semakin Kuat

Aa1hbotx
Aa1hbotx

Penerimaan Pajak Aset Kripto Mencapai Rp1,93 Triliun Hingga Januari 2026

Penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia terus meningkat. Sampai dengan Januari 2026, total penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp1,93 triliun. Angka ini terdiri dari data tahunan yang menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahunnya. Misalnya, pada 2022 tercatat Rp246,45 miliar, 2023 sebesar Rp220,83 miliar, 2024 mencapai Rp620,4 miliar, 2025 sebesar Rp796,74 miliar, dan hingga Januari 2026 tercatat Rp43,45 miliar.

Kenaikan ini menunjukkan bahwa industri kripto semakin berkontribusi dalam penerimaan negara. Selain itu, kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin penting bagi investor maupun pelaku bisnis dalam sektor ini, khususnya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Skema Pajak Baru PMK-50/2025 Membuat Exchange Lokal Lebih Kompetitif

Aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 telah mengubah skema pajak perdagangan aset kripto. Aturan ini menetapkan bahwa transaksi jual aset kripto dikenakan PPh Final, sementara PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto dianggap sebagai surat berharga.

Selain itu, aturan ini membedakan tarif pajak berdasarkan platform. Untuk transaksi pada platform dalam negeri, tarif pajak adalah 0,21%, sedangkan untuk transaksi pada platform luar negeri, tarifnya sebesar 1%. Hal ini memberikan insentif positif bagi pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin.

CFO Tokocrypto: Skema Pajak Baru Memperkuat Daya Saing Exchange Dalam Negeri

Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyatakan bahwa skema pajak baru tersebut dapat memperkuat daya saing exchange dalam negeri sekaligus mendorong transaksi yang lebih patuh regulasi. Ia menjelaskan bahwa PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana.

“Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujarnya.

Menurut Sefcho, exchange berizin memiliki peran penting dalam membantu kepatuhan karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Tokocrypto juga menyediakan akses laporan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan.

“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” tambahnya.

Investor Harus Tertib Melaporkan Aset Kripto dalam SPT Tahunan

Meskipun pajak atas transaksi kripto bersifat final dan dipungut melalui exchange, kepemilikan aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada daftar harta. Jovita Budianto, partner Ideatax, menegaskan bahwa pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan.

“Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” kata Jovita.

Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaporan untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang dapat memicu klarifikasi otoritas pajak. Ideatax juga mengajak wajib pajak tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicantumkan secara benar.

“Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” tutup Jovita.

Kolaborasi Edukasi Antara Exchange dan Mitra Pajak Membangun Ekosistem yang Lebih Transparan

Dengan penerimaan pajak kripto yang telah mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, industri kripto Indonesia kian menunjukkan kontribusi nyata bagi negara. Kolaborasi edukasi antara exchange dan mitra konsultan pajak diharapkan memperkuat literasi, mendorong kepatuhan, serta membangun pertumbuhan ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Pos terkait