Industri vape gencarkan kampanye larangan jualan untuk usia di bawah 21 tahun

Aa1fgbmy
Aa1fgbmy



Komitmen Bersama untuk Mencegah Akses Vape pada Anak di Bawah 21 Tahun

Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) dan Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (GEBRAK) menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi anak dan remaja dari akses vape. Kedua organisasi ini berupaya mencegah siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun mengakses produk rokok elektronik, sekaligus memastikan penggunaan vape dilakukan secara bertanggung jawab.

Kepatuhan terhadap Regulasi

Sebagai asosiasi yang mewakili pengusaha ritel vape, ARVINDO menyatakan komitmennya dengan menjalankan regulasi yang berlaku. Ketua ARVINDO Fachmi Kurnia menyampaikan bahwa seluruh anggota telah diberi instruksi untuk tidak menjual vape kepada orang di bawah usia 21 tahun. Selain itu, mereka juga menghimbau agar toko vape mencantumkan informasi 21+ di depan toko serta meminta tanda pengenal seperti KTP saat melakukan transaksi.

“Kami sudah memberikan surat resmi untuk melarang toko vape menjual ke anak di bawah umur dan menghimbau agar terdapat tulisan 21+ di depan toko. Kami akan meminta tanda pengenal,” ujar Fachmi.

Pesan tentang Risiko Produk Tembakau Alternatif

Dalam setiap kampanye, ARVINDO secara konsisten menyampaikan pesan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Produk ini hanya ditujukan sebagai alat bantu bagi perokok dewasa yang kesulitan mengurangi kebiasaan merokok. Dengan demikian, ARVINDO berharap masyarakat memahami bahwa vape bukanlah pengganti rokok, tetapi solusi yang lebih aman.

Pendekatan Berbasis Kajian Ilmiah

ARVINDO berharap kebijakan yang dibuat dapat didasarkan pada kajian ilmiah. Organisasi ini ingin menjadi bagian dari solusi bersama dengan Kementerian Kesehatan. Fachmi menegaskan bahwa pihaknya berharap Kemenkes melihat vape sebagai solusi berdasarkan penelitian, bukan sekadar rokok dalam bentuk lain.

“Niat baik Kemenkes untuk menekan efek kesehatan dari rokok sudah dilakukan puluhan tahun. Karena itu, kami percaya Kemenkes perlu membuka ruang untuk pendekatan baru, yaitu harm reduction,” jelas Fachmi.

Studi JAMA Network: Vape sebagai Alat Bantu Berhenti Merokok

Temuan ilmiah dalam studi JAMA Network berjudul “Prevalence of Popular Smoking Cessation Aids in England and Associations With Quit Success” (2025) memperkuat peran vape sebagai alat bantu berhenti merokok. Studi yang melibatkan 25.094 perokok tersebut menemukan bahwa rokok elektronik merupakan alat bantu berhenti merokok yang paling umum digunakan, mencapai 40,2% upaya pada periode 2023–2024, dan dikaitkan dengan peluang keberhasilan tertinggi dibandingkan metode lainnya.

Temuan ini menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan berhenti merokok secara nasional dapat ditingkatkan dengan mendorong masyarakat menggunakan metode yang lebih efektif. Hal ini juga mempertegas urgensi dukungan terhadap inovasi pengurangan risiko yang ditujukan khusus bagi perokok dewasa.

Peran Toko Vape sebagai Mitra Edukasi

Pada kesempatan berbeda, Ketua GEBRAK Garindra Kartasasmita menekankan pentingnya peran toko vape atau pelaku usaha ritel dalam edukasi konsumen. Ia berharap pemilik vape store tidak hanya berjualan, tetapi juga menjadi mitra edukasi.

“Komitmen ini penting agar pemilik toko juga mengedukasi setiap konsumennya mengenai bahaya asap rokok dan tar, serta bahwa ada produk tembakau alternatif yang beda dengan rokok,” katanya.

Visi GEBRAK dalam Edukasi Masyarakat

Menurut Garindra, visi GEBRAK adalah mengedukasi masyarakat seluas-luasnya, baik pengguna maupun non-pengguna rokok, dengan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab. Melalui sinergi ini, ARVINDO dan GEBRAK optimistis upaya perlindungan anak dapat berjalan beriringan dengan dukungan terhadap inovasi pengurangan risiko, sekaligus berkontribusi dalam menekan prevalensi merokok di Indonesia.

Pos terkait