Perkembangan Kasus Pemerkosaan yang Melibatkan Influencer dan Pengusaha
Seorang influencer bernama Cinta Ruhama atau CR melalui akun media sosialnya mengungkap bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pengusaha, Rendy Brahmantyo atau Embo, di sebuah tempat hiburan bernama Leon Klab pada tahun 2017 silam. Kejadian ini terjadi saat CR menghadiri acara fashion brand Marc Jacobs bertajuk #MarcMusic.
CR menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi antara pukul 23.00 hingga 02.00 WIB, ketika dirinya diduga ditarik paksa oleh seseorang berinisial RNDY ke area belakang klab. Area tersebut hanya dapat diakses oleh pemilik dan manajemen Leon Klab. Setelah kejadian, CR ditinggalkan di lokasi dan kemudian ditemukan oleh BYN, rekan kerja RNDY. BYN membawanya pulang dan memberikan pil kontrasepsi tanpa penjelasan apapun, tindakan yang diduga sebagai bentuk kekerasan seksual tambahan.
Akibat peristiwa tersebut, CR mengalami dampak psikologis yang sangat berat, termasuk trauma kronis, depresi berat, serta disosiasi. Ia memilih untuk tetap bungkam selama tujuh tahun, namun akhirnya memiliki keberanian untuk mengungkapkan pengalamannya secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada 12 Februari 2026.
CR telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, namun dalam proses hukumnya, ia dan suaminya menghadapi berbagai hambatan, seperti sulitnya mengakses bukti CCTV dari lokasi kejadian, keterangan saksi BYN yang dinyatakan tidak sesuai dengan fakta, serta risiko terjadinya re-viktimisasi akibat proses hukum yang belum jelas arahnya.
Penjelasan dari Kuasa Hukum Rendy Brahmantyo
Menanggapi tuduhan tersebut, Rendy Brahmantyo didampingi kuasa hukumnya, Bryand Ery, memberikan pernyataan. Menurut Bryand, hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan atau penetapan status hukum lebih lanjut dari pihak penyidik. Ia menegaskan bahwa klien mereka menghormati proses hukum dan percaya pada profesionalisme serta objektivitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas berdasarkan alat bukti sah.
“Klien kami yakni Rendy sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut pada Oktober 2025,” kata Bryand di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (23/2) malam.
Bryand menyayangkan adanya pernyataan, tuduhan tidak berdasar, serta dugaan manipulasi informasi yang disampaikan CR di media sosial sebelum adanya kepastian hukum. Hal tersebut dinilai berpotensi membentuk opini publik dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, mengingat setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang kuat hukum tetap.
Tindakan Hukum yang Diambil Oleh Rendy Brahmantyo
Sebagai bentuk pertahanan diri dan perlindungan hak hukum, pada tanggal 18 Februari 2026, Rendy telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan CR ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rendy menyampaikan bahwa dirinya merasa kaget saat menerima surat panggilan dari kepolisian pada awal Oktober 2025. Setelah hadir dan memberikan klarifikasi secara kooperatif, ia menunggu kepastian status hukum namun tidak mendapatkan kejelasan hingga akhirnya identitasnya dan nama usaha yang dimilikinya dipajang di media sosial tanpa konfirmasi apapun. Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk membela diri melalui jalur hukum.
Fakta-Fakta Terkait Perkenalan dengan CR
Rendy menjelaskan bahwa ia pertama kali mengenal CR melalui suaminya pada tahun 2017, dimana suami CR merupakan anggota band reguler yang pernah tampil di salah satu tempat usaha miliknya. “Perkenalan hanya sebatas pekerjaan, dan selama itu saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan CR,” kata Rendy.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui jika CR pernah hadir di acara yang menggunakan tempat usahanya, karena tempat tersebut sering di-booking untuk acara publik dan ia hanya melakukan pemeriksaan umum terkait kelancaran acara.
Menurut Rendy, ia tidak pernah ada komunikasi atau koordinasi dari pihak CR sebelum laporan polisi dibuat pada tahun 2025, maupun sebelum informasi tuduhan tersebut menyebar di publik. Sebagai tambahan informasi, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa meskipun tuduhan diklaim terjadi pada tahun 2017, tapi CR masih menghadiri pernikahan Rendy yang berlangsung ditahun tersebut.
“Hal ini dianggap sebagai poin penting yang perlu dipertimbangkan secara logis, mengingat jika tuduhan benar adanya, sangat tidak mungkin bagi seorang korban untuk menghadiri pernikahan pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan,” jelasnya.
Penjelasan Mengenai CCTV
Terhadap tuduhan bahwa pihak Rendy menghilangkan CCTV sebagai bukti, kuasa hukum menjelaskan bahwa tempat usaha yang disebutkan sebagai TKP telah tutup jauh sebelum laporan polisi dibuat pada tahun 2025. Mereka menegaskan bahwa dalam hukum Indonesia berlaku asas siapa mendalilkan, dia yang harus membuktikan, sehingga tuduhan tersebut perlu didukung dengan bukti yang sah.
“Jadi tempat usaha (TKP) itu memang sudah tutup 2 tahun sebelum adanya laporan. Ditutup karena sudah tidak mampu bayar sewa tempat. Kebetulan saat itu masih dalam kondisi pasca-Covid-19,” ujarnya.
Harapan Pihak Rendy Brahmantyo
Harapan utama pihak Rendy Brahmantyo dan kuasa hukumnya adalah mendapatkan keadilan hukum yang jelas, pemulihan nama baik, serta diharapkan CR dapat menyadari kesalahan dan meminta maaf. Jika tidak ditemukan titik temu, mereka siap untuk menempuh jalur hukum secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayai bahwa kebenaran akan terungkap melalui mekanisme hukum yang sah dan adil,” kata Bryand.
Status Perkara di Polda Metro Jaya
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menginformasikan bahwa sebuah perkara yang sedang menjadi perhatian penyidik awalnya ditangani oleh Subdivisi Reserse Narkoba (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, pada tahap ini, penanganan perkara telah dialihkan ke Direktorat Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan (Dit PPA/PPO) sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kegiatan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik meliputi pendalaman terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait, serta pengumpulan dan analisis barang bukti yang ada. Setiap langkah penyelidikan dilakukan secara seksama untuk memastikan bahwa semua aspek terkait perkara dapat terungkap dengan jelas,” kata Budi.
Penyidik menghadapi beberapa kendala signifikan dalam proses penyelidikan. Pertama, lokasi TKP telah mengalami perubahan dalam pengelolaan dan manajemen sejak masa dugaan terjadinya perkara pada tahun 2017. Hal ini membuat upaya untuk mengumpulkan bukti fisik di lokasi menjadi lebih sulit.
Kedua, rekaman dari sistem Closed-Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi tidak dapat memberikan dukungan informasi yang dibutuhkan, dikarenakan waktu kejadian yang sudah cukup lama dan kemungkinan tidak tersimpannya rekaman tersebut hingga saat ini.
Ketiga, keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi yang merujuk pada kejadian tahun 2017 sangat minim, dikarenakan waktu yang telah berlalu sehingga mempengaruhi daya ingat serta detail informasi yang dapat mereka berikan. Selain itu, tantangan tambahan datang dari pihak pelapor.
“Pelapor yang telah dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa oleh penyidik tidak hadir sesuai jadwal dan telah beberapa kali menunda proses pemeriksaan. Kondisi ini menjadi faktor yang memperlambat langkah penyelidikan, mengingat keterangan dari pelapor memiliki peran penting dalam menyusun peta kasus dan mengkonfirmasi informasi yang telah terkumpul,” ungkapnya.





