Info GTK Kini Terbuka, Guru Bisa Lihat Detail Pemotongan Pajak & BPJS Langsung

630899841
630899841

Fitur Baru Info GTK untuk Mempermudah Pengajar

Pemerintah kini hadirkan fitur baru pada sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang bertujuan memperjelas transparansi dalam penerimaan tunjangan profesi guru. Fitur ini menjawab berbagai pertanyaan para pengajar mengenai besaran nominal pajak, serta iuran BPJS yang selalu dipotong setiap menerima tunjangan.

Fitur terbaru ini menampilkan detail komponen TPG serta potongan pajak, iuran BPJS, dan gaji bruto. Dengan demikian, para pengajar dapat lebih mudah memahami bagaimana tunjangan mereka dihitung dan dipotong.

Komponen-Komponen Utama dalam Fitur Baru Info GTK

  • Gaji Bruto (Nilai Kotor)

    Fitur baru Info GTK menampilkan nilai bruto tunjangan profesi yakni jumlah uang TPG sebelum ada pemotongan apa pun. Nilai bruto ini merupakan angka dasar yang dihitung berdasarkan gaji pokok atau ketentuan nominal sesuai status guru (ASN, PPPK, atau non-ASN yang bersertifikat).

  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21)

    Salah satu informasi pokok yang kini terlihat adalah besaran potongan pajak penghasilan (PPh 21) yang dikenakan pada TPG. Untuk guru ASN golongan III, potongan pajak yang muncul bisa sekitar 5 % dari nilai bruto. Untuk guru ASN golongan IV, tarif pajak cenderung lebih tinggi. Potongan ini merupakan kewajiban pajak yang dihitung sesuai ketentuan perpajakan Indonesia, dan kini bisa dilihat langsung tanpa harus menanyakan ke bendahara atau pihak lain.

  • Potongan Iuran BPJS Kesehatan

    Selain pajak, Info GTK juga menampilkan potongan iuran BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan kewajiban jaminan sosial sebagai peserta program negara. Potongan yang muncul di tampilan biasanya hanya 1 % yang ditanggung peserta (guru), sementara sebagian besar iuran BPJS (sekitar 4 %) ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu, guru dapat melihat langsung berapa jumlah yang dipotong untuk iuran BPJS dari tunjangan mereka.

  • Nilai Bersih (Take-Home Pay)

    Setelah semua komponen pemotongan pajak dan iuran BPJS diproses secara otomatis oleh sistem, Info GTK menampilkan nilai bersih yang akan atau sudah masuk ke rekening guru. Angka ini menunjukkan berapa jumlah sebenarnya yang diterima guru setelah semua ketentuan hukum dipenuhi, sehingga mengakhiri kebingungan yang selama ini sering muncul tentang “kenapa tunjangan yang diterima lebih kecil dari nominal bruto”.

Cara Mengakses Rincian Tunjangan Profesi

Untuk bisa memanfaatkan fitur ini, guru cukup melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke portal Info GTK menggunakan akun resmi mereka.
  2. Masuk ke menu Tunjangan Profesi Guru dan pilih periode (mis. Januari, Februari, atau lainnya).
  3. Pada periode yang dipilih akan muncul tombol atau tanda untuk membuka detail rincian TPG.
  4. Di sana tampil seluruh komponen: gaji bruto, potongan pajak, potongan BPJS, dan nilai bersih.

Dengan adanya fitur baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang transparan. Hal ini juga mempermudah masyarakat, terutama para pengajar, dalam mendapatkan hak-haknya.

Pos terkait