bali.
DENPASAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Maret 2026. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pada hari Senin (2/3), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di provinsi Bali.
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Foto kopi KTP yang masih berlaku.
Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan segera datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM mereka.
Layanan SIM Keliling juga memberikan kemudahan bagi warga yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di tempat yang jauh. Dengan lokasi yang strategis dan jam operasional yang fleksibel, layanan ini menjadi solusi yang efisien dan hemat waktu.
Selain itu, layanan ini juga membantu mencegah penumpukan antrian di kantor polisi, sehingga proses pengurusan SIM menjadi lebih lancar dan cepat.
Bagi warga yang belum tahu lokasi layanan SIM Keliling, informasi tersebut bisa diperoleh melalui media sosial atau situs resmi kepolisian setempat. Dengan demikian, semua masyarakat bisa mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling secara mudah.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kenyamanan dan keselamatan berkendara. Dengan SIM yang selalu dalam kondisi baik dan berlaku, pengemudi akan lebih siap dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Jadi, bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera kunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah masing-masing. Dengan persyaratan yang jelas dan biaya yang terjangkau, proses perpanjangan SIM akan berjalan dengan lancar dan efisien.





