Informasi SIM Keliling Bali, Cek Jadwal dan Lokasi!

Bb1ht6pm 1
Bb1ht6pm 1



bali.

, DENPASAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Maret 2026. Warga Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah warga dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Pada hari Selasa (3/3), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di provinsi Bali. Berikut rincian lokasi dan waktu pelayanan:

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

  • Kabupaten Badung

    Layanan SIM Keliling hadir di dua tempat berbeda, yaitu Damkar Dalung (di sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

    Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

  • Kabupaten Tabanan

    Layanan SIM Keliling hadir di Astra Motor Gerokgak.

    Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

  • Kabupaten Buleleng

    Layanan SIM Keliling tersedia di Desa Patas, Gerokgak.

    Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

  • Kabupaten Gianyar

    Layanan SIM Keliling hadir di Objek Wisata Goa Gajah.

    Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 WITA hingga 11.00 WITA.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitannya akan dianggap sebagai SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Berikut syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  • Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah masing-masing. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.

Pos terkait