bali.
BADUNG – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Februari 2026.
Semeton Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Sabtu (27/2), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Layanan SIM Keliling akan berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Namun, layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitan SIM akan dilakukan seperti halnya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM lama dan SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.
Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi untuk melakukan proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat yang ingin menjaga kelengkapan dokumen berkendara mereka. Dengan waktu operasional yang cukup panjang, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa merasa terburu-buru.
Selain itu, proses perpanjangan SIM juga relatif sederhana dan tidak memakan banyak waktu. Dengan persyaratan yang jelas dan biaya yang terjangkau, masyarakat bisa lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka.
Jadi, bagi yang memiliki SIM yang akan segera habis masa berlakunya, jangan ragu untuk segera mengunjungi layanan SIM Keliling. Dengan begitu, Anda tetap bisa berkendara secara legal dan aman.





