JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan impairment yang dilakukan oleh sejumlah bank besar merupakan bagian dari strategi manajemen risiko, bukan semata-mata cerminan memburuknya kualitas kredit.
Hingga akhir tahun lalu, pengeluaran pencadangan atau impairment pada bank-bank besar tercatat mengalami peningkatan. Contohnya, Bank Mandiri mengalami penurunan sebesar 4,95% year on year (yoy) menjadi Rp 11,33 triliun. Sementara itu, BRI mengalami kenaikan sebesar 10,72% yoy menjadi Rp 47,5 triliun, BNI meningkat 18,39% yoy menjadi Rp 9,72 triliun, dan BCA naik 65,38% yoy menjadi Rp 4,3 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyoroti bahwa kualitas kredit perbankan nasional masih dalam kondisi sehat. Hal ini terlihat dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang relatif terjaga.
OJK mencatat, tingkat NPL industri tetap stabil di level 2,05% hingga akhir tahun lalu, turun sebesar 3 basis poin dari tahun sebelumnya.
“Secara kumulatif, ini adalah bagian dari strategi bank. Dalam berbagai kebijakan seperti restrukturisasi kredit, perbankan masih memiliki ruang sesuai ketentuan yang berlaku untuk melihat prospek bisnis debitur,” ujar Dian kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa bank tidak serta-merta mengklasifikasikan kredit bermasalah menjadi NPL apabila debitur masih memiliki prospek usaha dan peluang pemulihan. Kebijakan restrukturisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kualitas aset tetap terkendali.
Dian menambahkan bahwa rasio Loan at Risk (LAR) perbankan juga menunjukkan tren penurunan. Hingga akhir tahun lalu, LAR industri turun 50 basis poin menjadi 8,77%. Penurunan LAR tersebut mengindikasikan bahwa risiko kredit secara keseluruhan mulai mereda dan kualitas kredit membaik.
“Jika kita lihat LAR-nya terus menurun. Ini menunjukkan kualitas kredit secara overall masih sehat,” katanya.
Menurutnya, dalam aktivitas bisnis perbankan tetap terdapat risiko, termasuk potensi kesulitan pada sejumlah debitur. Namun, berdasarkan pengalaman, banyak debitur yang sempat menghadapi tekanan akhirnya mampu melakukan pemulihan melalui skema restrukturisasi.
Dengan demikian, kenaikan impairment di sejumlah bank dinilai sebagai langkah antisipatif dan kehati-hatian (prudential), bukan semata-mata karena lonjakan kredit bermasalah yang signifikan.
Strategi Manajemen Risiko yang Efektif
Beberapa langkah yang dilakukan oleh bank dalam mengelola risiko antara lain:
Restrukturisasi kredit, yang memberikan ruang bagi debitur dengan prospek bisnis yang masih baik untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.
Pemantauan intensif terhadap kualitas kredit, sehingga risiko kredit bisa dikelola secara lebih baik.
* Pembentukan pencadangan (impairment) yang bertujuan untuk melindungi kesehatan keuangan bank dalam jangka panjang.
Tren Positif dalam Kualitas Kredit
Beberapa indikator menunjukkan adanya peningkatan dalam kualitas kredit perbankan nasional:
Rasio NPL yang tetap terjaga di bawah 2,1%.
Penurunan LAR sebesar 50 basis poin, yang menunjukkan penurunan risiko kredit secara keseluruhan.
* Tingkat kepercayaan yang tetap tinggi dari debitur, yang dapat dipulihkan melalui skema restrukturisasi.
Kesimpulan
Kenaikan impairment yang terjadi di beberapa bank besar tidak selalu menjadi tanda buruk. Sebaliknya, ini bisa menjadi bagian dari strategi kehati-hatian dalam menghadapi situasi ekonomi yang tidak pasti. Dengan pendekatan yang tepat, perbankan dapat menjaga kualitas kredit dan stabilitas keuangan secara bersamaan.





