Penetapan Tersangka terhadap Profesor YL
Universitas Palangka Raya (UPR) telah menanggapi penetapan tersangka terhadap Profesor YL oleh Kejari Palangka Raya. Hal ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR pada tahun anggaran 2018-2022. YL, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR dari 2018 hingga 2022, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Pranata Ahli Humas Madya UPR, Despriawan, menyampaikan bahwa pihak universitas telah mengikuti perkembangan informasi terkait penentuan status tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa UPR menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan prinsip hukum bahwa setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pimpinan UPR menyampaikan bahwa integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama kampus dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pengabdian. UPR akan terus mendukung proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan sambil menjaga akuntabilitas lembaga pendidikan.
Despriawan menegaskan bahwa saat ini UPR menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejari Palangka Raya selaku penegak hukum yang menangani perkara ini. Setelah menerima pemberitahuan formal, kampus akan mempelajari isi dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal kampus serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Despriawan menambahkan bahwa UPR berkomitmen untuk memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus. Untuk memperkuat tata kelola organisasi melalui sistem pengendalian internal, UPR telah berupaya mencegah dengan mengeluarkan surat himbauan dan larangan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh civitas akademik pada setiap tahun akademik penerimaan mahasiswa baru.
Selain itu, Despriawan membeberkan bahwa UPR juga akan meningkatkan sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan kepada seluruh unit kerja agar praktik penyalahgunaan wewenang dalam ruang lingkup keuangan tidak terjadi kembali di lingkungan kampus.
UPR berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerukan kepada seluruh sivitas akademika untuk tetap fokus pada tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional akademik, budaya integritas dan disiplin PNS.
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh UPR
- UPR akan mempelajari dokumen resmi dari Kejari Palangka Raya setelah menerima pemberitahuan formal.
- Kampus akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sistem pengendalian internal, transparansi, dan akuntabilitas akan diperkuat dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus.
- Surat himbauan dan larangan pungutan di luar ketentuan telah dikeluarkan untuk seluruh civitas akademik.
- Sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam keuangan.
- UPR berkomitmen untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik.





