Investor Kecam, Komisi 3 DPRD Malang Beri Pernyataan

009334200 1536319348 Img 20180907 144947 1
009334200 1536319348 Img 20180907 144947 1

Masalah Perizinan Menghambat Investasi di Kabupaten Malang

Investor yang berencana menanamkan modal di wilayah Kabupaten Malang mengeluhkan berbagai kendala dalam proses perizinan dan kepastian regulasi. Keluhan ini kini mendapat perhatian serius dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.

Salah satu investor mengaku menghadapi proses administrasi yang dinilai berbelit serta kurangnya kepastian waktu dalam pengurusan izin usaha. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat masuknya investasi baru yang seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan pekerjaan.

Keluhan investor yang akan melakukan pengurusan berbagai dokumen izin, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), menjadi sorotan publik. Padahal investor itu telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, namun selalu ada revisi, hal itu membuat proses pengajuan perizinan memakan waktu yang lama.

Secara prosedur untuk pengurusan PKKPR saat ini sudah berbasis Online Single Submission (OSS), yang mana pemohon dapat melakukan pendaftaran, dan mengisi data lokasi dan koordinat, selanjutnya melakukan pembayaran PNBP, setelah itu dilakukan verifikasi teknis oleh DPKPCK Kabupaten Malang. Akan tetapi, proses yang dialami oleh investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Malang menjalani proses pengajuan perizinan selama hampir satu tahun, dan belum selesai hingga saat ini.

Mengetahui adanya keluhan tersebut, wartawan media online ini berupaya konfirmasi ke Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah melalui telepon WhatsApp, namun tidak direspon. Bahkan, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo juga tidak merespon ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon WhatsApp, hingga berita ini diunggah.

Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Angkat Bicara

Menanggapi hal tersebut, Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang langsung angkat bicara. Mereka menilai bahwa iklim investasi yang sehat harus didukung oleh sistem birokrasi yang transparan, cepat, dan akuntabel.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk segera mengembalikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem satu atap di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mematuhi regulasi nasional.

“Kembalikan ke DPMPTSP, sesuai peraturan pemerintah (PP) no. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah. PP itu bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah dengan menyediakan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujar Abdul Qodir, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/3/2026).

Pria yang akrab disapa Adeng ini menjelaskan, untuk membenahi tata kelola pelayanan publik dan mempermudah investasi masuk ke Kabupaten Malang, maka Pemkab Malang diminta membuat Ease of Doing Business (EoDB) untuk kemudahan regulasi bisnis.

“Jika sudah dikembalikan ke DPMPTSP, buat EoDB, itu bisa mengukur kemudahan regulasi bisnis di Kabupaten Malang,” jelasnya.

“Kami tidak ingin Kabupaten Malang kehilangan peluang investasi hanya karena persoalan teknis yang seharusnya bisa diselesaikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, dengan EoDB seluruh proses pengajuan perizinan dapat transparan dan akuntabel, itu semua demi melindungi kepentingan masyarakat umum.

“Kembalikan seluruh kewenangan perizinan yang terpusat, agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antar-instansi yang sering kali membingungkan pemohon dan investor,” katanya.

“Fasilitas kemudahan izin, Insentif Pajak, Transparansi, kepastian hukum, tanpa layanan itu semua, Investor pasti akan hengkang dan gak akan balik lagi,” pungkasnya.

Solusi untuk Meningkatkan Iklim Investasi

Untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah setempat. Salah satunya adalah memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan dengan efisien dan transparan. Dengan adanya sistem OSS dan DPMPTSP, diharapkan investor dapat lebih mudah mengajukan permohonan izin tanpa menghadapi hambatan yang tidak perlu.

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif pajak dan memperkuat kepastian hukum bagi para investor. Hal ini penting agar investor merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di Kabupaten Malang. Tanpa dukungan yang memadai, investor cenderung akan beralih ke daerah lain yang lebih ramah terhadap investasi.

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan para investor, diharapkan Kabupaten Malang dapat menjadi pusat investasi yang berkembang pesat. Ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Pos terkait