JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menetapkan target investasi sebesar US$ 16 miliar atau setara Rp 266,04 triliun pada tahun 2026. Target ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam industri hulu migas, terutama melalui penguatan aktivitas eksplorasi dan pengembangan sumber daya yang ada.
Fokus Pada Eksplorasi dan Teknologi Baru
Salah satu fokus utama SKK Migas adalah peningkatan eksplorasi dengan target pengeboran sedikitnya 100 sumur baru. Selain itu, program kerja dan anggaran (WP&B) 2026 juga mencakup implementasi 100 kegiatan multi-stage fracturing (MSF) serta pengeboran 100 sumur di struktur atau lapangan baru. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan cadangan migas nasional dan mendukung produksi minyak dan gas bumi secara berkelanjutan.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan bahwa target tersebut telah ditetapkan dalam WP&B 2026. Saat ini, tim teknis sedang melakukan pemetaan titik pengeboran dari sekitar 300 struktur potensial yang tersebar di berbagai wilayah kerja. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat temuan cadangan baru dan menjaga stabilitas produksi migas nasional di masa depan.
Peningkatan Produksi Minyak
Selain eksplorasi, SKK Migas juga menargetkan peningkatan lifting minyak menjadi 610.000 barel per hari (bph) pada tahun ini. Optimisme ini didorong oleh penerapan teknologi enhanced oil recovery (EOR), optimalisasi sumur tua dan sumur idle, serta pengelolaan sumur masyarakat. Dengan teknologi dan strategi ini, diharapkan produksi minyak dapat meningkat tanpa mengorbankan efisiensi dan keberlanjutan.
Pandangan Para Ahli
Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai bahwa arah strategi yang ditempuh SKK Migas sudah tepat untuk mendorong peningkatan cadangan dan produksi migas dalam skala besar. Menurutnya, MSF menjadi kunci untuk memanfaatkan potensi low quality reservoir (LQR) di lapangan-lapangan eksisting sekaligus menjadi fondasi pengembangan migas non konvensional (MNK) pada tahap berikutnya.
Namun, Pri Agung menekankan bahwa Indonesia masih perlu melakukan perbaikan, terutama pada aspek kepastian hukum dan penyederhanaan perizinan. Meski demikian, ia tetap optimis bahwa Indonesia masih kompetitif di kawasan Asia Pasifik.
Pandangan senada disampaikan oleh praktisi migas Hadi Ismoyo. Ia menilai rencana SKK Migas sangat positif, khususnya implementasi MSF untuk membuka potensi LQR yang belum berproduksi. Namun, Hadi mengingatkan bahwa tantangan utama investasi hulu migas nasional masih berada pada tingginya country risk dan kepastian hukum.
“Dibandingkan negara lain seperti Guyana, risiko investasi hulu migas di Indonesia masih relatif tinggi,” ujarnya.
Tuntutan Regulasi yang Lebih Jelas
Pelaku industri hulu migas meminta agar segera mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Migas yang sudah lama dinantikan. Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengungkapkan bahwa kebutuhan pelaku usaha terhadap kejelasan hukum dan stabilitas kebijakan tidak dapat ditawar jika ingin meningkatkan arus modal global yang masuk.
Menurutnya, undang-undang migas Indonesia saat ini, yang belum mengalami revisi signifikan selama hampir dua dekade, tidak lagi mencerminkan realitas industri saat ini terkait risiko, daya saing fiskal, dan kepastian Kontrak Kerja Sama.
“Investor butuh regulasi yang transparan, terprediksi, dan konsisten untuk meningkatkan kepercayaan pada proyek eksplorasi dan produksi skala besar,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Marjolijn menilai, pembaruan regulasi harus diiringi dengan peningkatan kemudahan berbisnis dan fleksibilitas fiskal agar daya saing Indonesia tidak tertinggal dari negara lain di kawasan.





