Sidang Kasus LNG: Ahok Akui Keuntungan Bisnis, Tapi Justru Dianggap Menghindar
Jakarta – Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini berlangsung pada 2 Maret, dan menjadi fokus utama dari perdebatan antara Ahok dengan terdakwa Hari Karyuliarto.
Dalam persidangan tersebut, Hari yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina, bertanya kepada Ahok mengenai keuntungan bisnis LNG yang didapat oleh perusahaan. Ia mempertanyakan apakah Ahok mengetahui bahwa Pertamina mendapatkan keuntungan dari pembelian LNG kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.
“Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?” tanya Hari.
Ahok menjawab, “Iya. Itu sesuatu yang saya maksudkan,” namun jawaban itu langsung dipotong oleh Hari.
Hari kembali bertanya, “Bapak tahu?”
Ahok menjawab, “Tahu. Karena memang kebetulan dunia tiba-tiba LNG naik.”
Perdebatan antara Ahok dan Hari sempat dihentikan oleh hakim. Hakim meminta agar Ahok hanya menjawab pertanyaan Hari tanpa menghindar.
“Saudara saksi dijawab saja. Tahu apa nggak?” tanya hakim.
Ahok menjawab, “Tahu. Kalau ada untung, ada rugi, kita tahu. Masa nggak tahu.”
Hari kemudian kembali menanyakan alasan Ahok selalu menghindar untuk mengakui keuntungan yang diperoleh perusahaan terkait bisnis LNG. Ahok membantah bahwa dirinya menghindar.
“Kenapa Bapak selalu menghindar dengan untung?” tanya Hari.
“Tidak menghindar,” jawab Ahok.
Hari lalu mempertanyakan apakah Ahok menyadari bahwa LNG sudah untung pada tahun 2022, 2023, dan 2024. Ahok menjawab bahwa pihaknya tidak memperhatikan secara detail, tetapi menegaskan bahwa ada laporan penjualan yang lebih rendah daripada harga pasar oleh PT TES.
“Iya. Akuin saja lah, Pak, kalau untung, Pak. Nggak usah malu-malu,” ujar Hari.
“Memang untung, saya sudah bilang, memang untung. Sudah,” jawab Ahok.
Selama beberapa kali proses persidangan, Hari dan jajaran penasehat hukumnya mempertanyakan dasar kasus tersebut karena menurut mereka tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan LNG. Oleh karena itu, Hari mempertanyakan pada Ahok yang saat itu sempat menjadi komisaris utama Pertamina untuk mengungkapkan hasil dari proyek LNG yang dipermasalahkan secara hukum saat ini.
Kasus pengadaan LNG ini awalnya mencuat setelah adanya dugaan kerugian negara. Namun, Hari menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan kebijakan bisnis yang justru memberikan keuntungan finansial bagi negara melalui Pertamina.
Penasehat Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek LNG
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan kesaksian Ahok justru memperjelas bahwa tidak ada hal yang disembunyikan dalam kontrak jangka panjang tersebut.
“Tadi sangat terang benderang, tidak ada yang disembunyikan. Kontrak ini jangka panjang, bahkan Presiden pun hadir di Amerika dalam rangka kerja sama Corpus Christi. Jadi di mana letak suap atau intimidasinya? Pak Ahok selalu menghindar saat ditanya hal itu,” ujar Wa Ode.
Wa Ode juga menyoroti bahwa laporan yang disampaikan Ahok ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak membuahkan respons karena memang tidak ada pelanggaran anggaran dasar maupun izin korporasi yang dilanggar.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Tidak ada anggaran dasar yang dilanggar, ini aksi korporasi yang menguntungkan Pertamina. Tidak ada suap, tidak ada keuntungan melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara,” lanjutnya.
Wa Ode menyatakan bahwa kehadiran Ahok di persidangan justru menunjukkan adanya upaya kriminalisasi yang didasari oleh tendensi pribadi.
“Hari ini clear banget, bahwa ini betul-betul hanya tendensi pribadinya beliau tanpa dasar hukum sama sekali. Akibatnya, klien kami sudah 8 bulan menjadi pesakitan dan ditahan tanpa ada kesalahan apa pun padahal Pertamina untung. Aduh miris banget, sedih banget jadinya,” tegas Wa Ode.





