Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN PPPK Tahun 2026
Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk bantuan finansial saat menyambut hari raya keagamaan, termasuk Lebaran Idul Fitri. THR biasanya berupa pendapatan non-upah yang diberikan sebagai bentuk dukungan selama momen spesial tersebut.
Pertanyaannya adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan THR Lebaran dan gaji ke-13 pada tahun 2026? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR pada tahun ini. Anggaran tersebut ditujukan bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan juga PPPK.
Dasar Hukum THR bagi ASN PPPK
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK dianggap sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, mereka juga memiliki hak untuk menerima THR sesuai regulasi yang berlaku. Regulasi terkait pemberian THR kepada ASN PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, ASN mencakup PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Oleh karena itu, PPPK yang sudah dilantik pada tahun lalu berhak menerima THR Lebaran pada tahun 2026.
Ketentuan THR untuk ASN PPPK
Meskipun PPPK berhak menerima THR, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:
- Perjanjian Kerja – PPPK harus memiliki perjanjian kerja yang sah.
- Surat Keputusan Pengangkatan PPPK – Surat keputusan pengangkatan harus dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) – Surat pernyataan ini menunjukkan bahwa PPPK telah melaksanakan tugasnya secara aktif.
Jadwal pencairan THR untuk ASN PPPK masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Termasuk besaran dana yang akan diterima juga belum diketahui.
Perubahan dalam Jumlah Pembayaran THR
Berdasarkan ketentuan tahun 2025, jumlah pembayaran THR mengalami perubahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat (14), dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPPK yang telah bekerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, berdasarkan penghasilan 1 bulan yang diterima.
- PPPK yang belum bekerja selama 1 bulan kalender sebelum Lebaran tidak akan mendapatkan THR.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, terdapat penjelasan mengenai formula proporsional untuk pemberian THR. Rumusnya adalah masa kerja yang berjalan (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, jika PPPK telah bertugas selama 6 bulan dan memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp4.000.000, maka perhitungan THR adalah sebagai berikut:
6/12 x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.
Jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri, pegawai tidak akan menerima THR. Dan PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun biasanya akan mendapatkan THR setara dengan satu kali gaji bulanan berdasarkan komponen yang berlaku.





