Kegelisahan PPPK Paruh Waktu Sumenep Terhadap Tunjangan Hari Raya
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep masih menghadapi ketidakpastian terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga pekan kedua Ramadhan 1447 H/2026, sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu belum mendapatkan kepastian apakah mereka akan menerima THR atau tidak.
Sinyal Positif yang Menguap
Sebelumnya, ada harapan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima THR dan gaji ke-13. Hal ini terjadi setelah adanya pembahasan anggaran di DPRD Sumenep. Namun, hingga kini, informasi tersebut belum terealisasi. Rini Antika, pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, menyebut bahwa saat itu, ada indikasi bahwa penggajian dilakukan berdasarkan hitungan 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.
Namun, sampai saat ini, Rini belum mendapatkan informasi resmi dari Pemkab Sumenep terkait pencairan THR. Ia menilai bahwa beberapa daerah lain di Indonesia telah lebih dulu memberikan kepastian bagi para pegawainya.
Ketergantungan pada APBD
Skema penggajian PPPK paruh waktu di Sumenep sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini membuat nasib THR sangat tergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Berbeda dengan daerah lain yang sudah memiliki pembahasan anggaran, Sumenep masih dalam proses penentuan.
Rini menjelaskan bahwa beberapa kabupaten lain memastikan THR tetap dibayarkan, sementara sebagian lainnya menyerahkan teknis pencairan kepada instansi masing-masing. Di Sumenep, penggajian PPPK paruh waktu berasal dari APBD, sehingga keputusan akhir tergantung pada pemerintah daerah.
Masalah Gaji Bulanan Juga Tersendat
Masalah yang dihadapi PPPK paruh waktu Sumenep tidak hanya terbatas pada THR. Rini juga mengungkapkan bahwa pencairan gaji bulanan masih bermasalah di sejumlah sektor. “Mestinya sekarang-sekarang sudah dapat kabar. Jangankan THR, gaji kami untuk nakes belum (cair). Untuk tenaga teknis pun baru beberapa instansi saja,” keluh Rini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari jajaran pejabat Pemkab Sumenep. Namun, belum satu pun pernyataan resmi disampaikan terkait kepastian THR maupun pembayaran gaji ribuan PPPK paruh waktu tersebut.
PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Dapat Full
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membawa kabar gembira bagi puluhan ribu pegawainya terkait tunjangan kesejahteraan tahun ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, memastikan bahwa Gaji 13 dan Gaji 14 (THR) untuk ASN Pemprov Jatim akan dicairkan pada bulan depan, Maret 2026.
Pencairan ini dilakukan secara berbarengan untuk memaksimalkan manfaat bagi para pegawai di lingkungan pemerintah provinsi. Indah Wahyuni menjelaskan bahwa pencairan dilakukan sesuai skema yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya untuk menjaga daya beli ASN.
Kenaikan Anggaran THR dan Gaji 13
Secara nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan bahwa anggaran THR dan Gaji 13 tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun, melonjak dari angka Rp 49,9 triliun pada tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan pemberian tunjangan sebesar 100 persen.
Komponen THR 2026 yang akan diterima oleh ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai pangkat masing-masing.






