Barito Utara melakukan langkah antisipatif dalam pengelolaan infrastruktur daerah. Sebanyak 18 paket pekerjaan yang masuk dalam rancangan Anggaran 2026 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi masuk dalam program pendampingan hukum Kejaksaan Negeri setempat. Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan benteng awal agar proyek strategis tidak tersandung masalah di kemudian hari.
Dalam pertemuan yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Barito Utara pada Kamis (26/2), tujuan utamanya adalah untuk merinci setiap tahapan proyek. Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menegaskan bahwa pendampingan ini dirancang untuk memastikan proyek berjalan di atas rel yang benar mulai dari perencanaan hingga serah terima.
“Kami tidak ingin ada yang terlewat. Semua harus tertib: administrasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan. Ini soal integritas dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.
Iman menambahkan bahwa langkah preventif ini merupakan arahan langsung dari Bupati H. Shalahuddin, agar seluruh perangkat daerah menjadikan kepatuhan sebagai panglima dalam setiap program pembangunan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati Shalahuddin mengapresiasi kolaborasi antara eksekutif dan yudikatif dalam menjaga kualitas pembangunan. Menurutnya, infrastruktur tidak hanya diukur dari hasil fisik semata, tetapi juga dari proses yang bersih dan transparan.
“Dengan pendampingan ini, kita memberikan rasa aman kepada semua pihak. Mitigasi risiko sudah kita siapkan dari hulu, sehingga di lapangan nanti fokusnya tinggal pada mutu dan ketepatan waktu,” jelas Shalahuddin.
Sinergi ini diharapkan menjadi model tata kelola pembangunan yang tidak hanya mengejar target, tetapi juga menjunjung tinggi akuntabilitas. Dengan pengawalan ketat dari kejaksaan, publik pun dapat berharap bahwa 18 paket pekerjaan tersebut akan menjadi proyek percontohan dalam hal kepatuhan hukum dan profesionalisme.
Langkah-Langkah Pendampingan Hukum yang Dilakukan
-
Perencanaan yang Terstruktur
Proses perencanaan proyek dilakukan dengan sangat detail dan terdokumentasi. Setiap aspek teknis dan administratif dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat jalannya proyek. -
Pengawasan yang Ketat
Pengawasan dilakukan secara berkala oleh pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dan administratif dijalankan sesuai aturan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. -
Pelaporan yang Transparan
Pelaporan progres pengerjaan proyek dilakukan secara terbuka dan terjadwal. Informasi tentang perkembangan proyek disampaikan kepada pihak terkait agar semua pihak dapat memantau dan menilai kinerja secara objektif. -
Keterlibatan Pihak Eksternal
Selain pengawasan internal, kejaksaan juga terlibat langsung dalam setiap tahapan proyek. Tindakan pencegahan dilakukan agar proyek tidak terganggu oleh masalah hukum atau korupsi.
Manfaat dari Pendampingan Hukum
-
Meningkatkan Akuntabilitas
Dengan adanya pendampingan hukum, setiap instansi yang terlibat dalam proyek lebih sadar akan tanggung jawab mereka. Hal ini meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek. -
Mencegah Risiko Korupsi
Pendampingan hukum membantu mencegah adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan dana. Proses yang transparan dan terpantau membuat segala tindakan lebih terarah dan jujur. -
Memperkuat Kepatuhan Hukum
Dengan bimbingan dari pihak kejaksaan, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek lebih memahami aturan hukum yang berlaku. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan profesional. -
Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
Masyarakat dapat merasa lebih percaya terhadap pemerintah daerah karena proyek infrastruktur yang dikerjakan didasari oleh prinsip kejujuran, transparansi, dan kepatuhan hukum.
Tantangan yang Dihadapi
-
Kompleksitas Administrasi
Proses administrasi yang rumit bisa menjadi kendala dalam pelaksanaan proyek. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara instansi terkait dan pihak kejaksaan. -
Keterbatasan Sumber Daya
Keterbatasan sumber daya manusia dan finansial bisa memengaruhi efektivitas pendampingan hukum. Diperlukan alokasi yang cukup agar semua pihak dapat bekerja secara optimal. -
Kepatuhan dari Pihak Pelaksana
Meskipun ada pendampingan hukum, tetap diperlukan kesadaran dari pihak pelaksana proyek untuk menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan tanpa intervensi eksternal.
Kesimpulan
Langkah pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara terhadap 18 paket pekerjaan infrastruktur daerah merupakan upaya nyata untuk menciptakan sistem tata kelola pembangunan yang lebih baik. Dengan pendekatan yang terstruktur dan transparan, proyek-proyek ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan pembangunan dengan penuh integritas dan profesionalisme.





