Jaksa Buka Materi Banding Vonis Koruptor Pertamina

Aa1xl1vh
Aa1xl1vh

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi di PT Pertamina

Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Kejaksaan menilai bahwa beberapa poin penting dalam perkara ini belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan dimasukkan ke dalam memori banding. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pertimbangan hukum dan kerugian yang terjadi dapat terakomodasi secara adil.

“Ada beberapa poin yang oleh penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan,” ujar Anang saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Maret 2026.

Salah satu poin utama yang menjadi dasar banding adalah mengenai aspek kerugian perekonomian negara. Kejaksaan juga menyoroti pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan terhadap para terdakwa. Dalam kasus ini, vonis yang diberikan terhadap sembilan terdakwa berbeda-beda, tergantung dari peran dan tingkat kesalahan masing-masing.

Berikut adalah daftar lengkap terdakwa beserta vonis yang mereka terima:

  • Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; dan Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
  • Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; dan Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Masing-masing divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Mereka divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, terdapat tiga terdakwa dari unsur swasta, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner dari PT Jenggala Maritim Nusantara, PT Navigator Khatulistiwa, dan PT Orbit Terminal Merak. Ia mendapatkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun.
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kedua rekannya tersebut masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam proses persidangan, hakim telah menilai peran masing-masing terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum. Namun, Kejaksaan Agung tetap bersikeras untuk memperjuangkan aspek-aspek yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi dalam putusan pengadilan.

Proses banding ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara. Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, termasuk kerugian yang dialami oleh negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.

Jihan Ristianty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pos terkait