Perbaikan Jalan Rusak di Jalan Pajajaran, Kota Bogor Ambil Tindakan Proaktif
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan perbaikan terhadap jalan rusak di ruas jalan nasional, khususnya di Jalan Pajajaran dekat Restoran Gurih 7. Tindakan ini dilakukan pada Minggu (28/2/2026), setelah masyarakat melaporkan adanya kejadian pengendara sepeda motor terjatuh akibat kondisi jalan yang tidak memadai.
Perbantuan perbaikan ini dilakukan setelah Pemkot Bogor sebelumnya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PPK 5.2 untuk permohonan perbaikan. Namun, karena belum ada tindakan yang signifikan, Pemkot Bogor kembali mengirim surat untuk meminta izin melakukan perbantuan perbaikan di ruas jalan nasional demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang meninjau langsung lokasi perbaikan menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan kemampuan Pemkot Bogor. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat atau lima titik jalan nasional dan provinsi yang memerlukan perbaikan, namun tidak selebar yang ada di Jalan Pajajaran.
“Jalan Pajajaran merupakan jalur cepat dengan volume kendaraan tinggi dan risikonya cukup besar apabila tidak segera dilakukan intervensi,” ujarnya saat meninjau perbaikan jalan.
Perbaikan jalan kali ini tidak lagi menggunakan metode tambal-sulam, melainkan menggunakan alat berat dengan teknik cold milling untuk mengupas lapisan atas aspal. Setelah itu dilakukan perataan dan pembersihan, dilanjutkan dengan pengaspalan menggunakan finisher serta pemadatan agar permukaan jalan tidak bergelombang.
Dedie Rachim menambahkan bahwa perbantuan perbaikan ini merupakan upaya memperbaiki titik-titik jalan yang masih banyak berlubang di ruas jalan nasional maupun provinsi akibat curah hujan yang sangat tinggi. Meski sebelumnya Pemkot Bogor sempat menunggu intervensi dari PPK 5.2 maupun pemerintah provinsi, prosesnya cukup lama, sehingga Pemkot Bogor mengambil langkah proaktif.
“Ini namanya perbantuan, yang terpenting masyarakat aman dan selamat,” ujarnya.
Masyarakat Diimbau Melaporkan Jalan Berlubang
Sementara itu, apabila masih terdapat jalan berlubang di ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal aduan SiBadra atau melaporkan langsung kepada perangkat daerah terkait agar segera dilakukan penanganan.
Dedie Rachim menekankan bahwa dalam kondisi saat ini, setelah diperbaiki, jalan bisa saja rusak kembali. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kepala Dinas PUPR: Izin Sudah Diperoleh
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari PPK 5.2 untuk melakukan perbaikan setelah melalui proses koordinasi dan komunikasi. Perbaikan dilakukan pada dua segmen, yakni dengan luasan 30 meter × 6 meter dan 2,5 meter × 11 meter.
Adapun jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor sepanjang 114 kilometer, sebanyak 30 ruas jalan telah diperbaiki. “Kurang lebih sudah 93 persen dari luas keseluruhan dan target kami sampai Mei kondisi jalan, insyaallah, mantap,” ujarnya.
Esti menambahkan bahwa untuk menghindari permukaan jalan bergelombang setelah dilakukan perbaikan, pihaknya terlebih dahulu melakukan scraping dengan mengelupas lapisan atas aspal guna memperbaiki struktur pondasi jalan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan jalan berlubang di wilayah Kota Bogor.
“Supaya apabila itu merupakan jalan nasional atau provinsi, kami dapat segera berkoordinasi. Sedangkan untuk jalan kota, bisa langsung kami tindak lanjuti,” ucapnya.





