Jangan Kaget! THR 2026 Dipotong Pajak, Ini Cara Menghitungnya

Aa1dfj8q 1
Aa1dfj8q 1

Pengertian THR dan Kewajiban Perusahaan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang Lebaran. Aturan mengenai besaran THR untuk karyawan swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran tiba.

Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan, maka bisa dikenai sanksi. Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, bahwa THR memiliki regulasi jelas dan jika tidak diberikan akan ada konsekuensinya.

THR 2026 dan Pajak

Pemberian THR berbeda dengan gaji rutin yang diberikan setiap bulan. Namun, THR 2026 tetap dikenakan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21,” ujarnya. Oleh karena itu, THR dikenakan pajak, yaitu PPh 21.

Mekanisme Pemotongan Pajak THR

Pemotongan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

“Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR,” jelas Inge.

Kategori TER Bulanan dan Tarif Pajak

Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • TER bulanan A:
  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

  • TER bulanan B:

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)

  • TER bulanan C:

  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3)

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori berkisar antara 0 hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Ketentuan Pajak untuk Masa Pajak Terakhir

Untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Simulasi Penghitungan Pajak THR 2026

Seorang karyawan R bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan PT ABD dan menerima gaji Rp 15 juta per bulan. R belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada bulan Maret, dia menerima THR sebesar Rp 3 juta.

Dalam hal ini, R masuk ke dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A). Berikut simulasi penghitungannya:

  • PPh yang dipotong selain masa pajak Maret dan Desember (tanpa THR):

    15.000.000 x tarif efektif (6 persen) = Rp 900.000.

  • PPh yang dipotong untuk masa pajak Maret (dengan THR):

    18.000.000 x tarif efektif (8 persen) = Rp 1.440.000.

Maka, potongan pajak tanpa THR dan dengan THR memiliki selisih sebesar Rp 540.000.

Pos terkait