Jateng Heboh, Dedi Mulyadi Beberkan Tarif Pajak Kendaraan Jawa Barat

Aa1xlbvf 1
Aa1xlbvf 1

Gubernur Jawa Barat Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tidak Naik

Pembahasan mengenai pajak kendaraan kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama di Jawa Tengah. Isu kenaikan tarif pajak kendaraan membuat warga memicu ‘Gerakan Stop Bayar Pajak’ karena merasa ada peningkatan yang cukup signifikan. Di tengah situasi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan informasi terkini mengenai kebijakan pajak kendaraan di wilayahnya.

Dedi Mulyadi memastikan bahwa tarif pajak kendaraan di Jawa Barat tetap menggunakan angka dari tahun sebelumnya dan tidak ada kenaikan. Keputusan ini diambil meskipun pemerintah pusat melakukan penyesuaian anggaran melalui pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Menurut Dedi, Pemprov Jabar memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini demi menjaga daya beli masyarakat. Ia menilai bahwa stabilitas tarif lebih berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak dibandingkan kebijakan kenaikan tarif.

“Kita Jawa Barat kan tidak naik (pajak kendaraan), kita memilih tetap menggunakan angka yang ada,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung.

Dedi menegaskan bahwa sejak awal menjabat, dirinya berkomitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan. Pendekatan yang diambil adalah memperluas partisipasi pembayaran, bukan meningkatkan tarif.

“Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya, saya tidak menaikkan,” ucap Dedi.

“Lebih baik yang bayarnya banyak (partisipasi tinggi) dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit,” sambungnya.

Tidak hanya mempertahankan tarif, Pemprov Jabar juga menyiapkan kebijakan yang mendukung sektor transportasi dan distribusi barang. Dalam waktu dekat, kendaraan berpelat kuning dan angkutan logistik justru mendapatkan keringanan pajak.

“Untuk pelat kuning, angkutan barang mengalami penurunan,” tuturnya.

Dedi optimistis kebijakan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah. Ia meyakini basis pembayar pajak yang lebih luas akan menjaga stabilitas pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Relaksasi pajak bagi kendaraan umum telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Tarif untuk angkutan penumpang diturunkan dari 60 persen menjadi 30 persen, sedangkan angkutan barang dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur mengenai relaksasi opsen serta pengenaan pajak kendaraan angkutan umum yang mulai berlaku pada awal tahun.

Pos terkait