Jateng Heboh, Dedi Mulyadi Ungkap Tarif Pajak Kendaraan Jawa Barat

Aa1xlbvf
Aa1xlbvf

Warga Jawa Tengah Mengeluh Pajak Kendaraan

Saat ini, warga di Jawa Tengah sedang mengalami ketidakpuasan terkait pajak kendaraan. Isu kenaikan pajak yang cukup signifikan memicu munculnya gerakan ‘Gerakan Stop Bayar Pajak’ sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan. Di tengah situasi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan pernyataan mengenai status pajak kendaraan di wilayahnya.

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tetap Stabil

Kang Dedi, sapaan akrab gubernur tersebut, menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil meskipun pemerintah pusat melakukan penyesuaian anggaran melalui pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Menurut Dedi, Pemprov Jabar memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini demi menjaga daya beli masyarakat.

Ia menyatakan bahwa stabilitas tarif justru lebih berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak dibandingkan kebijakan kenaikan tarif. “Kita Jawa Barat kan tidak naik (pajak kendaraan), kita memilih tetap menggunakan angka yang ada,” ujarnya di Gedung Sate Bandung.

Komitmen untuk Tidak Membebani Masyarakat

Sejak awal menjabat, Dedi Mulyadi berkomitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan. Pendekatan yang diambil adalah memperluas partisipasi pembayaran, bukan meningkatkan tarif. “Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya, saya tidak menaikkan,” ucap Dedi.

Menurutnya, lebih baik memiliki partisipasi tinggi dalam pembayaran pajak daripada hanya menaikkan tarif namun jumlah wajib pajak yang membayar tetap rendah. “Lebih baik yang bayarnya banyak (partisipasi tinggi) dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit,” tambahnya.

Kebijakan yang Mendukung Sektor Transportasi

Selain mempertahankan tarif, Pemprov Jabar juga menyiapkan kebijakan yang mendukung sektor transportasi dan distribusi barang. Dalam waktu dekat, kendaraan berpelat kuning dan angkutan logistik justru mendapatkan keringanan pajak. “Untuk pelat kuning, angkutan barang mengalami penurunan,” tuturnya.

Dedi optimistis kebijakan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah. Ia meyakini basis pembayar pajak yang lebih luas akan menjaga stabilitas pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Relaksasi Pajak untuk Angkutan Umum

Relaksasi pajak bagi kendaraan umum telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Tarif untuk angkutan penumpang diturunkan dari 60 persen menjadi 30 persen, sedangkan angkutan barang dari 100 persen menjadi 70 persen. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur mengenai relaksasi opsen serta pengenaan pajak kendaraan angkutan umum yang mulai berlaku pada awal tahun.

Penjelasan dari Kepala Bapenda Jabar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi wajib pajak dalam pembayaran pajak. Dengan adanya penurunan tarif, diharapkan lebih banyak masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan, sehingga meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan.

Pos terkait