BANDUNG—Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan pelat kuning untuk meringankan beban pelaku usaha transportasi umum dan meningkatkan kepatuhan administrasi di Jawa Barat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026, dengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang diturunkan dengan syarat tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Asep Supriatna menjelaskan bahwa pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang yang semula sebesar 60 persen kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan PKB yang sebelumnya 100% kini diturunkan menjadi 70% dari dasar pengenaan PKB.
Insentif ini juga berlaku terhadap BBNKB I (kendaraan baru). Untuk angkutan umum orang, BBNKB I kini dikenakan 30% dari dasar pengenaan BBNKB. Sedangkan untuk angkutan umum barang, BBNKB I dikenakan 60% dari dasar pengenaan BBNKB.
“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep pada Jumat (27/2/2026).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola agar dapat memperoleh insentif PKB dan BBNKB bagi angkutan umum orang dan barang. Salah satunya adalah bahwa pengelola angkutan umum orang atau barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
“Kendaraan pelat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.
Selain itu, pengelola juga harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang. Khusus untuk angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha transportasi umum yang taat aturan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.
Sementara itu, kendaraan plat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan besaran pajak yang harus dibayarkan akibat pemberlakuan opsi PKB.
Syarat Penting untuk Mendapatkan Insentif
Beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pengelola angkutan umum antara lain:
Pengelola harus berbadan hukum Indonesia, seperti PT atau Koperasi.
Kendaraan pelat kuning atas nama CV, firma, atau perorangan tidak akan mendapatkan insentif.
Pengelola harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang.
Untuk angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.
Dampak Kebijakan Bagi Pelaku Usaha
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha transportasi umum yang sudah mematuhi aturan. Dengan penurunan pajak, biaya operasional bisa lebih ringan, sehingga memungkinkan pengelola untuk fokus pada pengembangan usaha serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat. Dengan adanya insentif, diharapkan lebih banyak pengelola yang bersedia mengurus izin dan dokumen secara lengkap, sehingga meningkatkan kualitas layanan transportasi umum.
Perbedaan Pajak untuk Berbagai Jenis Kendaraan
Sejauh ini, hanya kendaraan pelat kuning yang mendapatkan insentif pajak. Kendaraan pelat hitam dan putih tidak mengalami perubahan besar dalam besaran pajak yang harus dibayarkan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk angkutan umum yang telah memiliki status legal dan terdaftar sebagai pengusaha transportasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan transportasi umum yang lebih baik dan lebih teratur. Selain itu, pelaku usaha transportasi umum juga akan lebih termotivasi untuk menjalankan bisnis mereka dengan benar dan bertanggung jawab.





