Penangkapan Ko Erwin dan Upaya Menangkap Dua Anggota Jaringan Narkotika
Pencarian terhadap dua anggota jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri telah memastikan bahwa kedua pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A. Hamid alias Boy dan Dae Awan, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan narkoba tersebut.
Boy diduga bertindak sebagai bandar narkotika, sementara Dae Awan disebut sebagai kurir yang menjalankan tugas pengiriman barang haram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan secara intensif dengan melibatkan tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.
“Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam penyelidikan sementara, ditemukan bahwa Boy diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam rentang Juni hingga November 2025. Dana tersebut disebut sebagai “uang atensi” yang kemudian diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang kini telah berstatus tersangka kasus narkotika.
Riwayat hukum Boy juga terungkap, di mana ia pernah divonis enam bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021. Pria yang berprofesi sebagai sopir dan tinggal di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, kini menjadi target utama aparat kepolisian.
Sementara itu, Dae Awan diduga membawa satu kilogram sabu milik Ko Erwin yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Awan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Desa Lampe, Kota Bima.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Ciri-ciri Boy antara lain memiliki tinggi sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, serta memiliki alis tebal. Adapun Awan memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter, satu gigi depan ompong, berkulit putih, rambut pendek beruban cenderung botak, serta terdapat luka besar di bagian kaki.
Penangkapan Ko Erwin Berujung Tembakan Terukur
Penindakan terhadap Erwin Iskandar alias Ko Erwin berlangsung dramatis di kawasan Tanjung Balai, Sumatra Utara. Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur di bagian kaki setelah diduga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, membenarkan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” katanya saat dikonfirmasi.
Ko Erwin disebut sebagai sosok bandar besar yang namanya mencuat dalam perkara yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro. Proses penyergapan terjadi cepat setelah petugas lebih dahulu membuntuti pergerakan tersangka. Situasi sempat memanas ketika Ko Erwin berusaha menghindari penangkapan, sehingga aparat mengambil langkah tegas untuk melumpuhkannya tanpa membahayakan nyawa.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta dan tiba sekitar pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan kaos abu-abu dan celana jeans panjang, serta harus dipapah sebelum duduk di kursi roda karena luka tembak di kakinya masih terbalut perban tebal.
Pemeriksaan intensif langsung dilakukan setibanya di Bareskrim guna mendalami peran Ko Erwin dalam jaringan peredaran sabu yang diduga luas.
Sebelumnya, Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengungkap bahwa Ko Erwin ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Kamis (26/2/2026). “Penangkapan dilakukan saat DPO ingin melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia,” ujar Kevin di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Pasca penangkapan, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 dari Bandara Kualanamu. Pengawalan ketat dilakukan setibanya di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, di mana puluhan personel bersenjata mengelilingi tersangka hingga masuk ke kendaraan taktis.
Dengan kedua tangan diborgol di depan, Ko Erwin berjalan lesu di tengah penjagaan ketat aparat berpakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah. “Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kevin.





