Penangkapan Tangan Kanan Bandar Narkoba Ko Erwin
Tangan kanan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Akhsan Al-Fadhil alias Genda (53), akhirnya berhasil ditangkap. Pria paruh baya ini dikenal sebagai sosok yang sudah sering berurusan dengan hukum terkait narkoba. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen menjelaskan bahwa Genda pernah mengakui keterlibatannya dalam dunia narkoba sejak tahun 2004.
- Ia mengaku telah delapan kali berurusan dengan hukum.
- Semua kasus tersebut terkait narkotika, baik sebagai pemakai maupun kurir.
- Meskipun ia tidak ingat secara detail semua kejadian, namun pengakuannya jelas menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari jaringan narkoba yang kuat.
Penangkapan Genda merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap Ko Erwin. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari Ko Erwin bahwa Genda turut serta dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa Genda mencoba melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyisiran di wilayah Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.

Genda juga mengaku bahwa ia pernah bekerja sama dengan Ko Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Menurut pengakuan Genda, mereka pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan satu kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Erwin. Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, sabu sebanyak 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk dilakukan penimbangan ulang, kemudian barang tersebut disimpan di dalam kamar hotel.

Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO). Setelah itu Awan membawa narkotika tersebut menggunakan sepeda motor.
Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap Ko Erwin di perairan dekat Malaysia pada Kamis (26/2/2026). Ko Erwin ditangkap di atas kapal dalam pelariannya dari Tanjung Balai, Sumatra Utara menuju Malaysia. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB. Erwin kemudian dibawa ke Bareskrim Polri dan tiba pukul 11.35 WIB.
Pantauan IDN Times, Ko Erwin turun dari mobil penyidik dengan tangan diborgol. Ia juga terlihat berjalan pincang saat digiring penyidik dari mobil ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang menyetorkan uang kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi untuk pengamanan.





