Persiapan Dishub Bantul Menghadapi Libur Lebaran
Menjelang libur Lebaran, banyak lokasi wisata sering kali diisi oleh juru parkir liar yang menimbulkan masalah bagi wisatawan. Biasanya, para juru parkir ini memberlakukan tarif yang tidak sesuai aturan, sehingga membuat pengunjung merasa terganggu.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mempersiapkan langkah-langkah khusus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan mereka di lokasi resmi yang telah disediakan, terutama di kawasan destinasi wisata.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik tarif parkir yang melebihi ketentuan atau tarif yang terlalu tinggi. Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menegaskan bahwa semua titik parkir resmi di wilayah Bantul sudah dilengkapi papan informasi tarif serta petugas yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Hal ini memudahkan pengguna jasa parkir untuk mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai aturan.
Selama periode libur Idulfitri 2026, Dishub akan menurunkan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) parkir ke sejumlah lokasi strategis guna memastikan tarif diberlakukan sesuai regulasi. Tarif parkir di area umum ditetapkan sebesar Rp2.000 per kendaraan motor dan Rp4.000 per kendaraan mobil. Sementara itu, di kawasan objek wisata, tarifnya berbeda, yaitu Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil, Rp15.000 bagi kendaraan roda enam, dan Rp20.000 untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025. Selain pengawasan, Dishub Bantul juga sedang mendorong penerapan sistem parkir digital berbasis QRIS.
Dikutip dari TribunJogja, terpantau ada 27 titik parkir mulai dari area pasar hingga Stadion Sultan Agung Bantul yang dipersiapkan untuk menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Layanan tersebut ditargetkan mulai berjalan bertahap setelah distribusi fasilitas digital oleh pihak perbankan pada Maret ini, dengan integrasi penuh bersama Diskominfo Bantul direncanakan terealisasi pertengahan tahun.
Menurut Singgih, digitalisasi parkir merupakan salah satu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi. Jika masyarakat menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, Dishub Bantul membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-3103133.
Ia menegaskan, pengelola parkir yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan parkir yang lebih baik dan aman bagi masyarakat.





