Jemaah Umrah Sultra Laporkan Travel ke Komisi III



Sebanyak 219 calon jemaah umrah yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa tertipu oleh sebuah travel umrah bernama Tajak Ramadhan Group (TRG). Mereka melaporkan hal ini ke Komisi III DPR RI, yang kemudian memanggil para korban dan kuasa hukum mereka untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (2/3).

Dalam pertemuan tersebut, beberapa korban dan kuasa hukum mereka menyampaikan keluhan terkait dana yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun, tetapi tidak bisa digunakan karena pembatalan keberangkatan. Salah satu kuasa hukum menjelaskan bahwa banyak dari para korban adalah orang-orang yang memiliki kondisi ekonomi terbatas.

“Mayoritas korban ini benar-benar orang susah, Pak. Ada yang penjual jamu yang sudah berpuluh-puluh tahun mengumpulkan uang, lalu ketika uangnya terkumpul, mereka tidak bisa diberangkatkan,” kata kuasa hukum dalam RDPU.

Para korban juga meminta agar rekening milik TRG diblokir. Tujuannya adalah agar uang yang telah dikumpulkan oleh jemaah dapat dikembalikan. Kuasa hukum menekankan pentingnya pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencegahan, serta transparansi dalam proses pengembalian dana.

“Kami mohon agar Polda Sultra segera melakukan pemblokiran rekening TRG. Jika tidak, maka proses hukum yang kita ajukan tidak akan ada artinya, Pak,” ujar kuasa hukum.

Kasus ini bermula pada 20 Februari 2026, ketika 219 jemaah tiba-tiba dibatalkan keberangkatannya. Para jemaah langsung mendatangi kantor TRG di Kendari, yang akhirnya memicu keributan. Meski dilakukan mediasi, situasi tidak kunjung menemui titik temu. Akhirnya, para korban memilih jalur hukum.



Wakapolda Sultra, Brigjen Gidion Arief Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima enam laporan dari korban. Ia mengatakan bahwa semua laporan tersebut berisikan informasi serupa, yaitu tentang kegagalan pengiriman jemaah oleh TRG.

“Betul, yang disampaikan oleh pengacara dari agen bahwa Polda Sultra saat ini menerima enam laporan pengaduan berkaitan dengan travel TRG dan semuanya tertanggal 20 Februari 2026,” ujar Gidion.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional. Untuk memastikan semua korban terlibat, Polda Sultra akan membentuk Satgas Pengaduan.

“Bapak Kapolda sudah memerintahkan bahkan membuat satgas pengaduan apabila calon jemaah umrah yang belum terfasilitasi mungkin bisa melakukan pengaduan khusus kepada Polda Sultra,” tambahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, kegagalan berangkat itu disebabkan oleh penggunaan dana jemaah Februari untuk menutupi kekurangan biaya dari periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Hal ini membuat 219 jemaah Ramadan tidak bisa berangkat.

“Untuk menutupi kekurangan biaya mulai dari 15 Desember 2025 sampai dengan 15 Januari 2026, pihak travel menggunakan dana keberangkatan umrah periode selanjutnya yaitu bulan Februari sebanyak 219 calon jemaah Umrah Ramadan sehingga 219 jemaah umrah tidak bisa berangkat,” jelasnya.

Dari hasil rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap usaha Polda Sultra dalam mengusut kasus ini. Mereka juga mendukung pembentukan Satgas pengaduan.

“Komisi III DPR RI akan mengawal dan mengawasi perkara ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TRG mengenai aduan yang telah diajukan oleh para korban.

Pos terkait