Video Viral: Pemakaman Jenazah Ditahan Karena Utang
Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan kejadian unik dan menarik perhatian masyarakat. Dalam video tersebut, jenazah seseorang ditahan oleh sejumlah warga karena utang yang masih terbengkalai. Kejadian ini terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pemakaman Ditunda Akibat Utang
Jenazah SM, seorang warga setempat, sempat tidak diperbolehkan untuk dikuburkan. Hal ini dilakukan oleh warga setelah mengetahui bahwa almarhum memiliki utang yang mencapai Rp 200 juta. Menurut informasi dari warga, jenazah SM memiliki tanggungan utang yang cukup besar, baik dalam bentuk uang maupun emas.
Warga mengatakan bahwa mereka tidak menolak pemakaman secara langsung, tetapi hanya menunda proses tersebut hingga ada kesepakatan antara keluarga dan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran utang. “Bukan ditolak untuk dimakamkan, hanya ditunda sementara sampai ditemukan kesepakatan pertanggungjawaban,” kata sejumlah warga.
Kesepakatan Terbentuk, Pemakaman Dilanjutkan
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, akhirnya pihak keluarga SM menyatakan bertanggung jawab atas utang almarhum. Dengan adanya kesepakatan tersebut, jenazah SM akhirnya bisa dimakamkan. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa pemakaman berjalan lancar setelah semua hal sudah jelas.
“Setelah semuanya jelas, pemakaman berjalan lancar,” tambahnya.
Tanggapan dari Warga dan Keluarga
Dalam video yang beredar, tampak seorang ibu berkerudung biru menagih utang pada keluarga SM. Ia meminta agar jenazah tidak dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga. “Mohon maaf, almarhumah punya utang ke saya uang dan emas perkiraan Rp 200 jutaan. Kami mohon jangan dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga,” ucap perempuan itu.
Menurut informasi dari warga setempat, kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/2/2026), saat SM meninggal dunia. Mendengar kabar tersebut, banyak warga datang ke rumah duka. Tidak hanya membantu keluarga yang sedang berduka, sebagian warga juga datang untuk menagih utang almarhum.
Hukum Islam tentang Pemakaman Jenazah
Dalam ajaran Islam, pemakaman jenazah merupakan bagian dari kewajiban kolektif umat Islam yang dikenal sebagai fardhu kifayah. Artinya, apabila sudah ada sebagian kaum Muslimin yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain; namun jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh komunitas berdosa.
Kewajiban ini didasarkan pada tuntunan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad. Beliau memerintahkan agar jenazah segera dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan tanpa menunda-nunda secara tidak syar’i.
Oleh karena itu, menghalangi atau melarang proses pemakaman tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip dasar penghormatan terhadap jenazah dan dapat termasuk perbuatan zalim.
Penghormatan terhadap Manusia dalam Islam
Islam sangat menekankan penghormatan terhadap manusia, baik ketika hidup maupun setelah meninggal dunia. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah memuliakan anak cucu Adam, yang menjadi dasar bahwa tubuh manusia tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang, termasuk setelah kematiannya.
Menghalangi pemakaman berarti menunda hak jenazah untuk segera dimakamkan dan juga menimbulkan penderitaan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan. Dalam pandangan mayoritas ulama, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dosa, terlebih jika dilandasi kebencian, permusuhan, atau diskriminasi.
Penundaan Pemakaman dalam Kondisi Khusus
Namun demikian, terdapat kondisi tertentu di mana penundaan pemakaman diperbolehkan, misalnya karena alasan hukum (seperti proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan pidana), alasan medis, atau untuk memastikan bahwa seseorang benar-benar telah wafat.
Di luar alasan yang sah tersebut, melarang pemakaman—misalnya karena perbedaan pandangan politik, status sosial, atau sebab-sebab duniawi lainnya—dapat termasuk perbuatan aniaya dan melanggar nilai keadilan serta ukhuwah Islamiyah.
Berita Viral Lainnya
Kejadian ini menarik perhatian banyak orang, terutama karena cara warga menyelesaikan masalah utang dengan cara yang tidak biasa. Dalam sejarah Islam, penghormatan terhadap jenazah tetap dijaga meskipun terhadap non-Muslim; Nabi Muhammad pernah berdiri menghormati jenazah seorang Yahudi yang lewat, menunjukkan bahwa penghormatan terhadap kematian adalah bagian dari nilai kemanusiaan universal.
Dengan demikian, melarang pemakaman tanpa dasar yang sah bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga pelanggaran etika dan ajaran agama yang serius.





