
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), memberikan respons terhadap pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut bahwa umat ingin maju perlu “meninggalkan zakat”. JK menegaskan bahwa zakat adalah hal yang wajib dan sangat penting dalam agama Islam. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sumbangan wakaf sebagai bentuk kontribusi sosial lainnya.
“Masalah zakat sedang menjadi sorotan, khususnya di bulan puasa. Menteri Agama menyampaikan beberapa hal terkait zakat. Sebenarnya, zakat itu sangat penting dan wajib. Selain zakat, ada juga wakaf dan sumbangan lainnya. Tidak semua masjid dibangun dengan zakat, banyak yang dibangun melalui wakaf, sumbangan, dan cara-cara lain,” ujar JK saat berbicara di kediamannya, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/3).
JK menjelaskan bahwa zakat dan pajak memiliki kesamaan dalam prinsip pengelolaan dana. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam cara menghitungnya. Pajak biasanya dihitung sebesar 20-25 persen dari keuntungan, sementara zakat dihitung 2,5 persen dari aset.
“Zakat dan pajak hampir sama, tetapi perbedaannya terletak pada cara perhitungan. Pajak penghasilan dihitung dari keuntungan, misalnya 20% atau 25%. Sementara zakat dihitung dari aset. Misalnya, jika Anda memiliki aset senilai 1.000, keuntungan maksimal mungkin hanya 50. Dengan pajak, 25% dari 50 adalah 12,5. Tapi zakat dihitung dari aset, yaitu 2,5% dari 1.000, yang jumlahnya jauh lebih besar. Ini bisa membuat orang salah paham bahwa zakat hanya diberlakukan bagi orang yang memiliki aset besar,” jelasnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tentang “meninggalkan zakat”, yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Acara ini dihelat di Jakarta pada 24 Februari 2026, dengan tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Nasaruddin menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. Ia memohon maaf atas pernyataannya yang menyebabkan kesalahpahaman.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya dikutip dari situs Kemenag, Minggu (1/3).
Dia menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam acara tersebut dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Nasaruddin mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Sebelumnya, potongan video ceramah Nasaruddin di acara tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, Nasaruddin terdengar mengatakan, “Kalau kita ingin maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat! Zakat itu nggak populer, Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi zakat itu nggak populer, di masa sahabat juga tidak populer, yang populer sedekah…”
Pernyataan tersebut menuai kritik dari publik. Banyak yang merasa bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengharuskan umat Muslim membayar zakat sebagai bentuk kewajiban.





