Johny Tangkere Purna Tugas, Muslih Jadi Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Minta Selesaikan Masalah Pasar

Img 20200109 194440 800x533 1
Img 20200109 194440 800x533 1

Perpindahan Kepemimpinan di DKUKMPP Kotim

Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlangsung dengan suasana haru dan penuh refleksi. Acara tersebut digelar pada Senin (2/3/2026), di mana tongkat estafet kepemimpinan resmi berpindah dari Johny Tangkere, yang memasuki masa purna tugas, kepada Muslih yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kotim.

Johny mengungkapkan perjalanan singkatnya dalam memimpin dinas tersebut. Ia menyebut bahwa masa jabatannya terdiri dari delapan bulan sebagai Plt dan empat bulan sebagai pejabat definitif. “Plt delapan bulan, kemudian definitif empat bulan, jadi genap satu tahun. Memang dalam waktu yang singkat itu banyak hal yang belum bisa saya lakukan secara maksimal,” ujarnya.

Selama menjabat, Johny fokus pada pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Hingga kini, tercatat 185 koperasi telah terbentuk di Kabupaten Kotim. Namun, ia menyadari adanya tantangan dalam pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT). Saat ini, hanya sekitar 13 persen koperasi yang melaksanakan RAT, dan ini menjadi prioritas utama untuk segera ditindaklanjuti.

Ia juga menyebut rencana penguatan kelembagaan koperasi melalui beberapa langkah strategis. Antara lain penambahan asisten bisnis sebanyak 20 orang, pembentukan PMO, serta wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung operasional koperasi di 185 desa, masing-masing minimal tiga orang. Namun, ia mengakui dukungan dari pemerintah pusat masih terbatas.

Di sektor usaha kecil, Johny menilai istilah UKM seharusnya lebih ditegaskan menjadi UMK (Usaha Mikro Kecil). “Menurut saya lebih tepat UMK, usaha mikro kecil, bukan kecil menengah. Karena di lapangan memang pelaku usaha mikro yang paling banyak dan perlu perhatian,” ujarnya.

Johny juga menyebut telah memulai terobosan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko. “Bidang perizinan sudah mulai kami lakukan penyesuaian dengan aturan baru tersebut,” tambahnya.

Di bidang perdagangan, Johny mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang belum rampung. Salah satunya adalah Pasar Mangkikit yang saat ini masih dalam proses gugatan oleh pemerintah daerah. “Yang penting sudah ada progres, meski saya belum sempat menyelesaikannya,” katanya.

Sementara itu, Pasar Eks Mentaya mulai dilakukan penarikan retribusi, sedangkan Pasar Pelangsian yang sebelumnya dikelola koperasi telah diserahkan kembali ke pemerintah daerah dan tengah dalam tahap inventarisasi ulang. Tak hanya itu, pembahasan pembentukan perusahaan daerah (Perusda) untuk pengelolaan pasar juga telah diteken Bupati. Rencana tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2022, namun kini mulai disesuaikan kembali regulasinya.

“Pasar ini tidak akan mampu dikelola oleh dinas karena terlalu besar dan terlalu banyak. Dengan anggaran dinas yang kecil, sangat berat. Kalau nanti dikelola perusahaan daerah, mudah-mudahan bisa lebih tertata,” jelasnya.

Johny mengaku tetap akan mengikuti perkembangan program-program tersebut meski tak lagi menjabat. Ia berharap kebijakan-kebijakan yang telah diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal.


Pos terkait