JSI kuasai 51% saham LAPD, siapkan tender wajib

Aa1xjyb5
Aa1xjyb5



JAKARTA— Pemegang saham pengendali (PSP) baru PT Leyand International Tbk. (LAPD), PT JSI Sinergi Mas, akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) atas saham LAPD yang dimiliki masyarakat.

Tender wajib ini akan berlangsung selama 30 hari, yaitu mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026. Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp51 per saham, dengan nilai maksimum transaksi mencapai Rp84,2 miliar.

“JSI juga menegaskan telah menyiapkan dana yang memadai untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dalam MTO tersebut,” seperti dikutip dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Jumat (27/2/2026).

Sebagai informasi, kewajiban tender tersebut muncul setelah JSI Sinergi Mas resmi menuntaskan pengambilalihan pengendalian perseroan pada 10 November 2025.

Dalam aksi korporasi ini, JSI Sinergi Mas membeli sebanyak 2,08 miliar saham Leyand International dari sejumlah pemegang saham lama, termasuk Layman Holdings Pte Ltd dan beberapa investor individu.

Selanjutnya, sebagai bagian dari penyesuaian porsi kepemilikan, pengendali baru melakukan aksi sell-down melalui pasar sekunder sebanyak 57,5 juta saham kepada publik. Dengan langkah itu, kepemilikan bersih JSI Sinergi Mas tercatat sebanyak 2,02 miliar saham atau setara 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh LAPD.

Mengacu pada ketentuan POJK No. 9/2018, JSI Sinergi Mas wajib menggelar Penawaran Tender Wajib atas saham publik.

JSI menyatakan akan menawarkan pembelian hingga maksimal 1,65 miliar saham atau sekitar 41,62% dari total saham beredar.

Lebih lanjut, JSI Sinergi Mas juga menegaskan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi perseroan, mengubah kebijakan dividen, melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia, maupun mengubah status LAPD menjadi perusahaan tertutup.

Apabila di kemudian hari terdapat rencana ke arah tersebut, pengendali baru menyatakan akan sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai catatan, penawaran tender wajib ini tidak berlaku atas saham-saham tertentu, antara lain saham yang telah menjadi bagian dari transaksi pengambilalihan sebelumnya serta saham milik pemegang saham yang secara tertulis menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam MTO.

Proses dan Persyaratan MTO

Penawaran tender wajib ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Seluruh pemegang saham publik yang memiliki saham LAPD berhak untuk ikut serta dalam MTO. Namun, ada beberapa kondisi yang membatasi partisipasi mereka.

  • Saat ini, hanya saham yang belum menjadi bagian dari transaksi pengambilalihan sebelumnya yang dapat dipertimbangkan.
  • Pemegang saham yang secara tertulis menyatakan tidak ingin ikut dalam MTO juga tidak dapat berpartisipasi.
  • Semua saham yang dijual dalam MTO akan dibeli dengan harga yang telah ditetapkan, yaitu Rp51 per saham.

Langkah Perusahaan Setelah MTO

Setelah penawaran tender wajib selesai, JSI Sinergi Mas akan memperkuat posisinya sebagai pemegang saham pengendali. Dengan kepemilikan sebesar 51%, perusahaan akan memiliki kendali penuh atas kebijakan dan strategi perusahaan.

Namun, JSI Sinergi Mas menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah struktur perusahaan secara signifikan. Beberapa hal yang akan tetap dipertahankan antara lain:

  • Tidak ada rencana untuk melikuidasi perusahaan.
  • Kebijakan dividen akan tetap dijaga sesuai dengan keputusan sebelumnya.
  • Tidak ada rencana untuk menghapus saham perusahaan dari bursa efek.
  • Status perusahaan sebagai perusahaan terbuka tetap dipertahankan.

Keamanan Dana dan Transparansi

JSI Sinergi Mas juga menegaskan bahwa dana yang digunakan dalam MTO sudah dipersiapkan secara matang. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar seluruh saham yang ditawarkan dalam penawaran tender wajib.

Perusahaan juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam seluruh proses. Informasi tentang MTO akan terus diberikan kepada para pemegang saham dan publik melalui saluran resmi.

Dengan adanya penawaran ini, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pemegang saham.

Pos terkait