Jual Obat Mercon, Warga Sidoarjo Diadili di Pengadilan Negeri Gresik

Sidang Jotos.jpg.780x439 Q85
Sidang Jotos.jpg.780x439 Q85

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Jual Beli Bahan Pembuatan Petasan di Gresik

Di Pengadilan Negeri Gresik, kasus penjualan bahan pembuatan petasan atau mercon kembali menjadi perhatian publik. Terdakwa Moch. Ibrah Maulana (19), warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, harus menghadapi proses hukum karena diduga menjual obat mercon yang dikenal dengan sebutan bacon.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib adalah sebanyak 793,52 gram bacon. Hal ini menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut terdakwa atas dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran bahan peledak.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Juris Justitio Hakim Putra, S.H., MH., menyampaikan bahwa kliennya hanya menjual bahan petasan untuk keperluan pembuatan petasan selama bulan Ramadan tahun 2025. Menurutnya, terdakwa tidak memproduksi sendiri barang tersebut, melainkan hanya menjual bahan baku yang telah dipersiapkan.

Juris juga menjelaskan bahwa ada seseorang yang membeli bahan tersebut melalui media sosial Facebook. Pembelian dilakukan sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 270.000. Dari sini, terdakwa hanya bertindak sebagai penjual, bukan produsen.

“Klien kami hanya menjual barang obat mercon. Tidak memproduksi sendiri. Semoga ada keadilan baginya,” ujar Juris dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/3/2026).

Selain itu, Juris menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa bahan obat mercon yang disita masuk dalam kategori ledakan rendah. Berdasarkan data tersebut, bahan tersebut merupakan bagian dari campuran dalam pembuatan serbuk petasan dan termasuk bahan peledak jenis low explosive.

“Dari data hasil laboratorium, bahan obat mercon tersebut sebagai bagan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan dan termasuk bahan peledak jenis low explosive. Sehingga, agar dibebaskan,” katanya.

Peraturan Hukum Terkait Bahan Peledak

Terdakwa Moch. Ibrah Maulana didakwa melanggar pasal 306 juncto Pasal 622 ayat (2), juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan peredaran bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam konteks hukum, setiap individu yang terlibat dalam perdagangan bahan peledak, baik sebagai produsen maupun penjual, dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Meski demikian, penasihat hukum terdakwa berharap agar pengadilan dapat memberikan pertimbangan yang adil dan objektif dalam menentukan putusan akhir. Mereka berargumen bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat, melainkan hanya menjual bahan baku yang sudah tersedia.

Perspektif Masyarakat

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Gresik dan sekitarnya. Banyak orang khawatir akan maraknya peredaran bahan peledak yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat, terutama saat momen tertentu seperti bulan Ramadan.

Beberapa pihak berharap agar pemerintah dan aparat hukum dapat lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan-bahan yang berpotensi menjadi bahan baku pembuatan petasan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan bahan peledak juga penting dilakukan.


Pos terkait