Kadin menolak impor 105 ribu mobil untuk koperasi desa

Aa1wpkgb
Aa1wpkgb

Kadin Indonesia Minta Presiden Prabowo Batalkan Rencana Impor Mobil Pikap dari India

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyarankan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105 ribu mobil pikap dari India. Hal ini dilakukan karena kebijakan tersebut dinilai dapat mengganggu pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, menyatakan bahwa mengimpor mobil CBU (completely built up) sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang berkembang. Ia menjelaskan bahwa pemerintah berencana mendatangkan 105 ribu mobil pikap untuk PT Agrinas Pangan Nusantara, yang akan digunakan untuk mendukung logistik Koperasi Merah Putih.

Impor mobil tersebut terdiri dari:
* 35.000 unit mobil pikap tipe 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M)
* 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors
* 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama

Saleh menilai bahwa impor mobil dalam bentuk utuh atau CBU bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Selain itu, ia menyebut bahwa perusahaan otomotif lokal telah menyatakan kesiapan mereka untuk melayani kebutuhan koperasi tersebut.

Dampak Impor CBU terhadap Industri Otomotif

Saleh menekankan bahwa impor CBU akan berdampak luas terhadap industri otomotif dalam negeri yang sudah dibangun. Ia menjelaskan bahwa industri komponen otomotif seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, hingga elektronik sangat penting bagi kekuatan rantai pasok industri otomotif.

Menurutnya, penguatan produksi komponen otomotif lokal berpengaruh terhadap peningkatan kandungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian. Oleh karena itu, Saleh berpendapat bahwa kebutuhan mobil pikap untuk program prioritas Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk memajukan industri otomotif nasional.

Potensi Produksi Mobil Pikap Nasional

Saleh menyatakan bahwa terdapat sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu yang bisa memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Ia memperkirakan kapasitas produksi pikap nasional mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4×2 dengan TKDN di atas 40 persen dan didukung jaringan layanan purna jual. Saleh menambahkan bahwa industri lokal juga mampu memproduksi tipe 4×4 asalkan diberikan waktu untuk mempersiapkan.

Perspektif Hukum dan Regulasi

Saleh menyatakan bahwa impor kendaraan operasional sah secara hukum dan tidak melanggar aturan. Namun ia meminta agar pemerintah berhati-hati agar kegiatan impor untuk Koperasi Desa Merah Putih ini tidak melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri.

Ia pun meminta penyelarasan kebijakan impor di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Secara regulasi, kendaraan bermotor termasuk barang bebas impor sehingga pengadaannya tidak memerlukan persetujuan impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan.

Rekomendasi untuk Pengaturan Industri Lokal

Dengan kondisi tersebut, Saleh mendorong pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik. Misalnya, melalui prioritas kendaraan yang memiliki TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri (completely knocked down/CKD dan incompletely knocked down/IKD), atau kemitraan manufaktur lokal.

Saleh menegaskan bahwa impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi harus linear dengan desain kebijakan yang harus memastikan industri nasional ikut bergerak.

Pos terkait