Polemik Pemberhentian Kepala Desa Boen Berlanjut, Masyarakat Mengeluh
Puluhan warga Desa Boen mengunjungi Kantor DPRD Kabupaten Malaka pada Senin (2/3/2026) sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian sementara Kepala Desa Boen, Viktor Nasi Ato. Kehadiran mereka menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.
Di ruang rapat Komisi I, perwakilan masyarakat diterima oleh dua anggota DPRD Kabupaten Malaka. Mereka menyampaikan keluhan tentang pengaktifan kembali kepala desa yang diberhentikan dan proses pelantikan penjabat baru. Meskipun ada harapan untuk segera mendapatkan solusi, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pihak berwenang.
Penjelasan dari Pemerintah Daerah
Kadis PMD Malaka, Remigius Bria Seran, memberikan penjelasan bahwa tanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tetap berada pada Kepala Desa. Menurutnya, jika ada temuan kerugian negara, maka Kepala Desa harus bertanggung jawab sepenuhnya.
“Sebenarnya itu kembali ke itikad baik kepala desa terkait. Kalau punya niat baik untuk pengembalian temuan kerugian anggaran negara, berarti waktu yang diberikan untuk mengurus pengembalian itu harus diselesaikan sesuai target waktu, dalam hal ini 90 hari,” ujar Remigius.
Ia menjelaskan bahwa tugas APIP melalui Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan LHP jika terdapat temuan. Namun tanggung jawab administratif dan keuangan tetap berada pada pengguna anggaran, yaitu kepala desa.
Tanggung Jawab yang Tidak Dapat Dipisahkan
Remigius menekankan bahwa pengelolaan dana desa tidak bisa dipisahkan per pihak secara parsial. “Tidak bisa kepala desa mengklaim bahwa yang punya saya sudah selesai dikembalikan dan sudah selesai. Pertanyaannya yang lain-lainnya di mana? Pengelolaan dana desa itu satu kesatuan,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pengaktifan kembali Kepala Desa Boen akan melalui kajian teknis yang nantinya disampaikan kepada Bupati Malaka. Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf C Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota apabila diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa.
Proses Serah Terima Jabatan yang Belum Selesai
Mengenai penjabat Kepala Desa Boen yang telah dilantik namun belum melakukan serah terima jabatan, Remigius mengakui bahwa proses tersebut belum terlaksana karena kesibukan internal pemerintah daerah. “Beberapa hari ini kita lagi sibuk. Tapi yang pastinya dalam waktu dekat kita akan lakukan serah terima jabatan,” ujarnya.
Namun, ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap penjabat desa. Menurut Remigius, keputusan tersebut merupakan Surat Keputusan (SK) Bupati yang bersifat sah dan mengikat. “Itu adalah SK Bupati. Dalam hal ini pimpinan daerah yang menunjuk. Berarti masyarakat secara legowo harus menerima itu,” tegasnya.
Perjalanan Aspirasi Masyarakat
Sebelumnya, puluhan warga Desa Boen mendatangi Kantor DPRD Malaka untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemberhentian sementara Viktor Nasi Ato dari jabatan kepala desa dan pelantikan penjabat baru pada 23 Februari 2026 lalu oleh Bupati Malaka.
Usai berdialog dengan perwakilan anggota DPRD, masyarakat kemudian bergegas menuju kantor Inspektorat Kabupaten Malaka. Setibanya disana, perwakilan warga melanjutkan audiensi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik atas polemik tersebut.
Dialog yang Berlangsung Kondusif
Dalam pertemuan itu, enam perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus R. Leki, S.Kom, Plh Kadis PMD Remigius Bria Seran, Plh Kadis Perindagkop Melkianus Bere, Plt Kadis Pemuda dan Olahraga Ade Sjan Maikameng, serta sejumlah staf terkait. Turut hadir pula Kepala Desa Boen yang diberhentikan sementara, Viktor Nasi Ato.
Dialog berlangsung dalam suasana kondusif, meski beberapa kali perwakilan masyarakat secara tegas menyampaikan penolakan terhadap keberadaan penjabat kepala desa serta ketidakpuasan atas pemberhentian sementara tersebut.
Pemerintah daerah menanggapi seluruh aspirasi secara terbuka dan berjanji melakukan koordinasi lanjutan, termasuk dengan kepala desa yang diberhentikan sementara, untuk mencari solusi terbaik bagi stabilitas pemerintahan Desa Boen.





