Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 di Wilayah Divre III Palembang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mencatat hingga 29 Februari 2026, sebanyak 81.134 tiket KA angkutan Lebaran 2026 telah terjual. Jumlah ini merupakan akumulasi penjualan dari periode keberangkatan 11 Maret hingga 1 April 2026 untuk tiga perjalanan kereta api (KA) yang dioperasikan di wilayah Divre III.
Tiga rangkaian KA yang beroperasi selama masa angkutan Lebaran tahun ini adalah:
- KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP)
- KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang (PP)
- KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP)
Data penjualan menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat, khususnya pada kelas ekonomi. Tiket KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau terjual sebanyak 14.803 lembar (106 persen), sedangkan arah sebaliknya mencapai 16.002 tiket (114 persen).
Selanjutnya, KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang mencatat penjualan sebanyak 20.295 tiket (109 persen), dan relasi sebaliknya sebanyak 22.534 tiket (121 persen). Sementara itu, KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuklinggau baru terjual 4.371 tiket (46 persen), dan arah sebaliknya sebanyak 3.119 tiket (33 persen).
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa penjualan tiket masih terus berlangsung karena pemesanan sudah dibuka sejak H-45 keberangkatan. Hal ini memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merencanakan mudik maupun arus balik.
KAI memprediksi bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada 18 dan 19 Maret 2026 dengan total penjualan sementara mencapai 9.293 tiket atau 121 persen dari kapasitas harian yang tersedia. Data ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih tanggal keberangkatan yang masih tersedia, khususnya pada KA Sindang Marga.
Tips dan Imbauan untuk Calon Penumpang
KAI mengimbau calon penumpang untuk membeli tiket melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, laman kai.id, serta mitra resmi untuk menghindari penipuan. Dengan menggunakan kanal resmi, para penumpang dapat memastikan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan pembelian tiket.
Terkait ketentuan penumpang anak, anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki tiket tarif penuh dan mendapat tempat duduk. Adapun anak di bawah tiga tahun (infant) tidak dikenakan biaya selama dipangku, dengan ketentuan maksimal satu bayi untuk satu penumpang dewasa dan tetap wajib didaftarkan menggunakan NIK.





