Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar Tekankan Adaptasi Layanan Apostille

Aa1xmqkt
Aa1xmqkt

Pelantikan 139 Notaris Baru di Jawa Barat

Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) baru-baru ini resmi menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 139 orang notaris baru di wilayah Jawa Barat. Acara yang berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, berlokasi di Soreang, Kabupaten Bandung. Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang memberikan arahan tegas mengenai marwah, integritas, dan tanggung jawab hukum profesi notaris di tengah dinamika masyarakat saat ini.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi dari Pimpinan Tinggi Pratama, seperti Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, serta Pejabat Manajerial Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Selain itu, hadir juga perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Pusat Martinef, perwakilan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Prof. Dr. Nandang Sambas, dan Ketua Pengurus Wilayah Jabar Ikatan Notaris Indonesia Dr. H. Dhody A. R. Widjajaatmadja.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menekankan pentingnya kejujuran dan ketelitian ekstra dalam praktik sehari-hari. Ia secara khusus mewanti-wanti para notaris baru untuk selalu mencocokkan tanda tangan pihak yang menghadap dengan kartu identitas guna menghindari risiko pemalsuan. Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh isi akta harus dibacakan dan dipahami oleh para pihak, serta wajib langsung menandatangani minuta akta seketika setelah para pihak memberikan tanda tangan. Menurutnya, penundaan penandatanganan minuta akta dapat memunculkan celah risiko hukum yang merugikan.

Selain kompetensi teknis, Asep juga mengingatkan bahwa hukum bersifat dinamis, sehingga para praktisi dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan terkait peraturan perundang-undangan positif di Indonesia. Ia juga menyarankan agar tidak segan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi atau Majelis Pengawas Daerah jika menemui kendala. Lebih lanjut, Asep Sutandar juga mengingatkan kewajiban administratif yang menanti para notaris pasca-pelantikan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mereka diwajibkan untuk menjalankan jabatannya secara nyata dalam waktu 60 hari. Hal ini termasuk menyampaikan berita acara sumpah, kelengkapan cap, hingga melakukan aktivasi akun secara elektronik pada laman AHU Online.

Tidak hanya sebatas urusan perdata biasa, Asep menegaskan peran strategis notaris sebagai garda depan dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026, setiap notaris kini diwajibkan untuk mengidentifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa melalui registrasi go anti money laundering (go-aml).

Di akhir sambutannya, Asep Sutandar juga mendorong para notaris untuk cepat beradaptasi dengan inovasi digital pemerintah. Salah satunya adalah memahami proses pengecekan keaslian Sertifikat Apostille, agar dapat memberikan layanan publik yang maksimal dan berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Pos terkait