Kakanwil Milawati Diskusi dengan BPHN Soal Sertifikat Paralegal dan Posbankum

Aa1xnbdp
Aa1xnbdp



bali.

JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengadakan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta, Senin (2/3).

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek terkait pelaksanaan pelatihan Paralegal yang telah dilaksanakan pada 25–27 November 2025. Sebanyak 115 peserta dinyatakan lulus dan telah melaksanakan aktualisasi sejak 28 November 2025 hingga 26 Februari 2026.

Fokus utama pembahasan adalah mekanisme penerbitan sertifikat bagi peserta yang telah lulus dan menyelesaikan tahapan aktualisasi. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi mereka sebagai paralegal.

Kepala BPHN, Min Usihen memberikan arahan bahwa Pemberi Bantuan Hukum harus aktif dalam mendampingi peserta serta mengusulkan penerbitan sertifikat. Bagi peserta yang belum menyelesaikan aktualisasi, masih diberikan kesempatan untuk menuntaskan kewajibannya.

Selain itu, disampaikan bahwa tim penyuluh hukum telah turun langsung melakukan pendampingan pelaporan aktualisasi. Ini merupakan bentuk komitmen BPHN dalam penguatan kapasitas paralegal di daerah.

Terkait pemberian apresiasi kepada peserta maupun desa yang aktif, Kepala BPHN menyampaikan bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kriteria yang jelas, objektif, dan akuntabel. Hal ini bertujuan agar apresiasi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para peserta dan masyarakat setempat.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya pelaporan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai instrumen untuk memantau implementasi layanan bantuan hukum di wilayah. Dengan adanya pelaporan yang teratur, maka keberadaan Posbankum dapat lebih efektif dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Untuk daerah yang mengalami keterbatasan akses internet, Kantor Wilayah diharapkan proaktif dalam menarik laporan dari Posbankum serta memberikan pendampingan dalam proses pengunggahan. Hal ini dimaksudkan agar semua data dapat tersimpan secara digital dan mudah diakses.

Optimalisasi tagging lokasi Posbankum juga menjadi perhatian. Tujuannya adalah agar pada saat peresmian seluruh Posbankum telah memiliki penandaan lokasi yang terintegrasi. Dengan demikian, posisi Posbankum dapat lebih mudah dikenali oleh masyarakat.

BPHN mendorong agar peserta pelatihan paralegal serentak yang belum menyelesaikan aktualisasi tetap didorong untuk segera menuntaskan kewajibannya agar dapat diusulkan memperoleh sertifikat pelatihan paralegal.

Melalui konsultasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan BPHN semakin kuat dalam mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum serta penguatan peran paralegal di tengah masyarakat.

Pos terkait