Sosialisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kota Sorong
Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Sorong bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat Daya mengadakan sosialisasi tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara gratis. Kegiatan ini digelar pada hari Minggu, 1 Maret 2026, dan ditujukan khusus untuk pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, badan kesejahteraan masjid (BKM), majelis taklim, yayasan, serta pondok pesantren.
Sosialisasi dilaksanakan di Asrama Haji Kota Sorong dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah, termasuk masjid, pondok pesantren, dan bangunan lainnya yang berstatus wakaf.
Data Mengenai Masjid yang Sudah Tersertipikat
Menurut data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag), saat ini hanya sebanyak 11 masjid di Kota Sorong yang telah memiliki sertipikat. Sementara itu, sebanyak 105 masjid lainnya belum memiliki dokumen legalitas tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masjid yang perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran tanah wakaf.
Kepala Kantah Kota Sorong, Pamelia Tambunan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendata seluruh rumah ibadah yang sudah atau belum tersertipikat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengurus masjid dan KUA bisa lebih aktif dalam menyampaikan informasi serta mempercepat proses pengurusan sertipikat.
Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Mudah dan Gratis
Pamelia menekankan bahwa proses pendaftaran tanah wakaf cukup mudah dan gratis. Untuk masjid atau tempat umum seperti pondok pesantren, pengurus harus terlebih dahulu memiliki surat ikrar wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Setelah itu, tim Kantah akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi.
“Pembuatan sertipikat untuk yang berstatus tanah wakaf itu mudah dan gratis. Cukup fasilitasi mobil ke lokasi, lalu tim kami akan mengukur,” ujar Pamelia.
Ia berharap para pengurus masjid dan KUA dapat lebih aktif dalam mengajukan pendaftaran tanah wakaf agar legalitas bangunan dapat segera diperoleh.
Peran MUI Papua Barat Daya dalam Sosialisasi
Ketua MUI Papua Barat Daya yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur, Ahmad Nausrau, menyambut baik sosialisasi yang diadakan Kantah Kota Sorong. Menurutnya, pertemuan ini bisa menjadi jembatan antara pengurus masjid, KUA, Kemenag, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ahmad Nausrau berharap ke depannya seluruh masjid di Papua Barat Daya memiliki sertipikat. Hal ini akan memberikan kejelasan legalitas dan perlindungan hukum bagi bangunan-bangunan ibadah.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pengurus Masjid
Untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pengurus masjid:
- Mengajukan surat ikrar wakaf ke KUA terdekat.
- Melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan tanah dan rekomendasi dari pengurus masjid.
- Mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantah setempat.
- Mengikuti prosedur pengukuran tanah oleh tim Kantah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pengurus masjid lebih memahami pentingnya pendaftaran tanah wakaf. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah.





