Penandatanganan PKS Publikasi Media Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Kepri Perkuat Sinergi dengan Pers
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga transparansi publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Publikasi Media Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Aula Ismail Saleh dan dihadiri oleh tiga media besar di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi hukum.
Tiga media yang resmi menjalin kerja sama tersebut adalah Perum LKBN Antara Biro Kepri, Batam Pos, dan Tribun Batam. Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri bersama pimpinan masing-masing media, sebagai simbol sinergi kuat antara pemerintah dan pers.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Perum LKBN Antara Kepri, Yunianti Jannatun Naim, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kepri. Ia menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif. “Kerja sama ini diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih intensif agar kebijakan dan layanan hukum tersampaikan secara tepat kepada publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan kementerian saat ini menuntut keterbukaan informasi publik yang optimal. Media dipandang sebagai jembatan penting untuk membangun literasi hukum masyarakat, terutama terkait berbagai layanan strategis seperti:
- Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), yaitu Kewarganegaraan, badan hukum, fidusia, dan layanan Apostille
- Layanan Kekayaan Intelektual: Pendaftaran merek, hak cipta, dan perlindungan inovasi
- Bantuan Hukum: Akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu
- Peraturan Perundang-undangan: Harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan aturan nasional
Untuk menjaga akurasi data, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, menekankan bahwa seluruh publikasi akan dikoordinasikan melalui Tim Kerja Humas, Reformasi Birokrasi, dan TI sebagai pintu informasi resmi. Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas, media mitra akan menyampaikan laporan publikasi secara berkala setiap triwulan sebagai bahan evaluasi bersama selama masa kerja sama satu tahun ke depan.
Melalui kemitraan strategis ini, Kanwil Kemenkum Kepri optimis dapat menghadirkan informasi hukum yang bermanfaat, akuntabel, dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah, dan dibantu oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Kanwil Kemenkum melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah antara lain:
- Layanan Kekayaan Intelektual
- Layanan Administrasi Hukum Umum
- Layanan Peraturan Perundang-undangan
- Layanan Pembinaan Hukum
- Layanan Strategi Kebijakan Hukum
- Layanan Administrasi





